KabarDesaNusantara.Com, BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaporkan sejumlah kegiatan pelayanan, pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang September 2026.

Rangkaian kegiatan tersebut disampaikan kepada awak media melalui rilis pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan yang dilaporkan meliputi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA), serta penguatan pelayanan keimigrasian.

Salah satu kegiatan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi. Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Imigrasi Bekasi dengan sembilan desa dan kelurahan.

Kesembilan wilayah tersebut yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya dan Wanasari.

Melalui program tersebut, Imigrasi Bekasi memberikan edukasi mengenai prosedur keimigrasian, risiko keberangkatan ke luar negeri secara nonprosedural, serta modus yang berpotensi berkaitan dengan TPPO dan TPPM.

Kegiatan edukasi tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO dan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi perdagangan orang.

 

Pengawasan WNA dan TKA

Sementara pada Rabu (30/9/2026), Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan pelaksanaan pengawasan terhadap WNA dan TKA di wilayah Bekasi.

Menurut Anggi, pengawasan dilakukan secara mandiri oleh jajaran Imigrasi maupun melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Dalam satu tahun, kata dia, operasi gabungan Timpora direncanakan sebanyak tiga kali. Hingga September 2026, dua kegiatan telah terlaksana.

“Pengawasan kita lakukan secara mandiri maupun bersama Timpora. Dalam satu tahun kita rencanakan tiga kali operasi gabungan secara terjadwal, dan dua kali sudah terlaksana tahun ini,” ujar Anggi.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan keimigrasian, termasuk pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen TKA di kawasan industri dan permukiman.

Pelaksanaan pengawasan keimigrasian mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 63 Tahun 2024. Ketentuan teknis mengenai pengawasan keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian diatur lebih lanjut dalam Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025.

 

Penindakan Dilakukan Bertahap

Anggi mengatakan, penanganan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan secara bertahap sesuai kondisi dan tingkat pelanggaran.

Tahapannya, menurut Anggi, dimulai dari teguran dan asistensi. Apabila pelanggaran tidak dapat diselesaikan melalui tahapan tersebut, penanganan dapat dilanjutkan ke proses penegakan hukum sesuai ketentuan.

“Dalam menindak juga ada urutannya. Pertama ditegur, setelah ditegur kita berikan asistensi. Kalau sudah diberikan pemahaman tetapi tidak bisa, baru masuk ke ranah pro-justitia,” kata Anggi.

Dalam perkara yang memenuhi ketentuan, Pejabat Imigrasi dapat menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk deportasi, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Anggi juga menyebut kegiatan Pengawasan Orang Asing (PORA) telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. Dua periode kegiatan pada 2026 telah selesai dan menghasilkan sejumlah tindakan yang disebut meliputi penindakan, penyidikan hingga deportasi terhadap WNA sesuai kasus yang ditemukan.

 

Beken SAPA dan Rencana Paspor Keliling

Selain pengawasan, Imigrasi Bekasi pada 30 September 2026 memperkenalkan Beken SAPA atau Sistem Asistensi Pelayanan Orang Asing.

Program tersebut ditujukan untuk membantu penjamin atau pemohon WNA yang mengalami kendala teknis dalam proses penginputan data aplikasi izin tinggal keimigrasian.

Imigrasi Bekasi juga menyampaikan rencana menghadirkan layanan paspor keliling untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan dokumen keimigrasian.

Dengan demikian, aktivitas yang dilaporkan Imigrasi Bekasi selama September tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga mencakup pelayanan, edukasi, asistensi dan pengawasan.

 

Lapan Tipikor Minta Hasil Pengawasan Terukur

Di sisi lain, Ketua Umum LSM Lapan Tipikor Mangadar Siahaan menilai kegiatan pengawasan perlu diikuti dengan informasi mengenai hasil dan tindak lanjutnya.

Menurut Mangadar, informasi mengenai hasil pengawasan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah Bekasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat dibuka kepada publik.

“Kami melihat pengawasan WNA dan TKA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian. Yang perlu dijaga adalah konsistensi antara pengawasan, tindak lanjut atas temuan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tetap memperhatikan ketentuan mengenai data dan informasi yang dikecualikan,” ujar Mangadar.

Ia juga menilai program Desa/Kelurahan Binaan dapat menjadi salah satu sarana pencegahan apabila edukasi dilakukan secara berkelanjutan.

“Pencegahan TPPO dan TPPM harus dimulai dari hulu. Masyarakat desa dan kelurahan perlu dibekali informasi yang jelas agar tidak mudah menerima tawaran kerja atau keberangkatan ke luar negeri yang tidak prosedural,” katanya.

Mangadar menambahkan, efektivitas program menurutnya dapat dilihat melalui indikator dan hasil yang dapat diverifikasi, termasuk tindak lanjut atas laporan masyarakat maupun temuan dalam kegiatan pengawasan.

 

Berjalan dari Pencegahan hingga Penindakan

Rangkaian kegiatan September 2026 menunjukkan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada beberapa bidang, mulai dari pelayanan, edukasi, pencegahan, pengawasan, asistensi hingga penegakan hukum.

Dasar pelaksanaan tugas tersebut antara lain UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 63 Tahun 2024, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025.

Sementara dalam konteks pencegahan TPPO, kegiatan edukasi masyarakat berkaitan dengan upaya pencegahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari rangkaian tersebut, kegiatan Imigrasi Bekasi sepanjang September mencakup pendekatan dari hulu hingga hilir. Edukasi dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, pengawasan diarahkan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, asistensi diberikan dalam pelayanan maupun kepatuhan, sedangkan tindakan administratif atau proses hukum dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.

Wartawan: Red, Editor: Red