KabarDesaNusantara.ComBEKASI — Penanganan kasus warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OCO (38) yang melebihi izin tinggal (overstay) hingga 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun di Indonesia menuai sorotan. Proses hukum terhadap tersangka pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut dinilai menyisakan celah prosedural pada administrasi penyidikan dan penahanan.

Berdasarkan dokumen Humas Lapas Kelas IIA Bekasi per 28 Agustus 2026, OCO dititipkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi sejak 14 Juli 2026. Namun, surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan justru diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hal ini memicu pertanyaan terkait kewenangan penyidikan, mengingat Pasal 105 dan 106 UU Keimigrasian menetapkan kewenangan tersebut berada di tangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melalui koordinasi bersama Polri.

Skema koordinasi ini juga berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku sejak awal Januari 2026.

Kasubsi Intel Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan prosedur penanganan perkara dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya sesuai regulasi terbaru.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan baru dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS di PMJ. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3), penyerahan berkas perkara hasil penyidikan PPNS ke Penuntut Umum wajib dilakukan melalui Penyidik Polri untuk diserahkan secara bersama-sama,” ujar Kasubsi Intel Imigrasi Bekasi, Sabtu (29/8/2026).

Ia menambahkan, keterlibatan kepolisian dalam tindakan penahanan mengacu pada aturan teknis penyidikan yang berlaku. “PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. Namun, dasar penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan tetap dari Kantor Imigrasi Bekasi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM Lapan Tipikor Indonesia, Agus ATP, S.H., M.H., menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam kelengkapan administrasi perkara pidana.

“Ketika terdapat tindakan penangkapan atau penahanan, administrasi perkara harus mampu menjawab secara benderang: siapa yang bertindak, berdasarkan kewenangan apa, dan untuk kepentingan penyidikan siapa,” tegas Agus.

Meski demikian, keabsahan proses hukum terhadap OCO tetap mengacu pada validitas dokumen serta mekanisme koordinasi antarinstansi penegak hukum yang dibuktikan di persidangan. Perkara ini tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Pihak Humas Imigrasi Bekasi menyatakan saat ini perkara tersebut telah bergulir di ranah peradilan. “Saat ini sedang proses hukum di pengadilan. Setelah nanti sudah ada putusan, kita akan ikuti putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya.

Wartawan: Red, Editor: Red