KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak pemeriksaan saksi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 saksi pada Senin (10/8/2026) untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang, kutip,tempo.com.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian perkara yang tengah ditangani. Layaknya merajut benang yang kusut, setiap keterangan saksi diharapkan dapat membantu penyidik menemukan keterkaitan antara satu fakta dengan fakta lainnya.
Saksi yang dijadwalkan diperiksa antara lain IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada Badan Gizi Nasional (BGN), MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW selaku staf keuangan PT NGS.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur perusahaan, masing-masing Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Selain itu, pemeriksaan dijadwalkan terhadap pihak Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Dari 16 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tiga orang telah hadir, yakni MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, Direktur PT MDT, dan MNH.
“Dari daftar saksi yang dijadwalkan hadir hari ini, pihak yang sudah hadir ialah MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, Direktur PT MDT dan MNH,” ujar Anang.
Perkara dugaan korupsi program MBG saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Purnawirawan dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan, orang kepercayaan Sony yakni Asep Yusuf Somantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal yang disebut sebagai pihak vendor pengadaan motor listrik.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan, penyidikan perkara ini masih bergerak untuk menemukan konstruksi peristiwa dan rangkaian fakta yang dinilai relevan. Setiap keterangan menjadi keping yang harus ditempatkan secara cermat agar gambaran perkara dapat tersusun secara utuh.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan