LP-KPK Kabupaten Bekasi Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SPJ Desa Karangjaya

Kabardesanusantara.com,Kabupaten Bekasi – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Karangjaya . Kecamatan Pebayuran. Kabupeten Bekasi. (25/07/2026) kembali mencuat. Sejumlah pihak mengaku tanda tangannya diduga dicatut dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran desa dan kini kasus tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, mengatakan pihaknya melakukan investigasi dan mendatangi salah seorang warga sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban, Dubi Yanto, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Menurut keterangan Dubi Yanto, dirinya membenarkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPJ Desa Karangjaya. Ia mengaku tanda tangannya termasuk salah satu yang diduga dipalsukan.

“Selain saya, ada beberapa nama lain yang juga diduga menjadi korban, di antaranya Bang Rojak selaku Wakil Ketua BPD, Yanto anggota BPD, Yayan anggota BPD, Ganda anggota BPD, anggota Karang Taruna, hingga guru-guru ngaji,” ujar Dubi Yanto.

Ia menambahkan, atas dugaan tersebut dirinya bersama sejumlah pihak telah melaporkan kasus itu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurutnya, sebagai pelapor ia telah dua kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, H. Andri selaku Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap perkara ini agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta apabila ditemukan unsur pidana, para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar H. Andri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangjaya maupun pihak Pemerintah Desa Karangjaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Apabila terbukti, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wartawan: Red, Editor: Red