KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat satu perkara dugaan korupsi yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga Agustus 2026. Pada saat yang sama, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih menangani dua kegiatan penyidikan yang prosesnya berjalan.
Data tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, dalam paparan kinerja pada agenda Coffee Morning menjelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam penanganan perkara korupsi yang masih bergulir, Pidsus mencatat adanya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara. Dana tersebut dititipkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi.
Namun, status akhir dana tersebut masih menunggu putusan pengadilan.
Gambaran itu ibarat sebuah jembatan yang belum sampai ke seberang: uang telah diamankan, tetapi kepastian mengenai status akhirnya tetap menunggu proses hukum memperoleh ujungnya melalui putusan pengadilan.
Lima Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Pada tahap penuntutan, Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi mencatat lima perkara, terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Sementara itu, sebanyak tujuh perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya terdiri atas tiga perkara korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara cukai.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada meja penyidikan. Sebagian perkara telah bergerak menuju tahap penuntutan hingga eksekusi setelah memperoleh kepastian hukum.
Denda Perpajakan Rp3,45 Miliar, Baru Rp574,31 Juta Dibayar
Dari sektor perpajakan, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penerimaan pembayaran denda sebesar Rp574,31 juta.
Nilai tersebut berasal dari total denda yang ditetapkan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3,45 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp2,87 miliar denda perpajakan yang ditargetkan dapat ditagih hingga akhir 2026.
Sementara itu, dari dua perkara cukai, terdapat denda sebesar Rp4,24 miliar.
Angka-angka tersebut menjadi bagian lain dari pekerjaan penegakan hukum yang tidak selalu terlihat di ruang persidangan. Jika perkara adalah sebuah rantai, maka putusan hanyalah salah satu mata rantainya; penagihan denda dan pemulihan keuangan negara menjadi mata rantai berikutnya yang menentukan apakah kewajiban tersebut benar-benar masuk ke kas negara.
Pidum Terima 739 SPDP
Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Kabupaten Bekasi menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Sebanyak 210 SPDP dikembalikan kepada penyidik karena tidak diikuti penyerahan berkas perkara kepada jaksa. Sementara itu, 18 perkara dihentikan penyidikannya.
Pada tahap penuntutan, sebanyak 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kemudian, 333 perkara dengan putusan berkekuatan hukum tetap telah dieksekusi, sedangkan pelaksanaan pidana badan telah dilakukan terhadap 518 terpidana.
Data tersebut memperlihatkan besarnya arus perkara pidana umum yang harus dikelola, mulai dari pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga eksekusi putusan.
Datun Catat Penyelamatan dan Pemulihan Rp41,52 Miliar
Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi juga tercatat pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui jalur litigasi, Kejari mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp40,15 miliar.
Sedangkan melalui jalur nonlitigasi, pemulihan keuangan negara tercatat sekitar Rp1,37 miliar.
Jika digabungkan, nilai penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut mencapai sekitar Rp41,52 miliar.
Nilai itu menunjukkan bahwa fungsi kejaksaan tidak semata-mata berkutat pada penindakan perkara pidana. Pada jalur perdata dan tata usaha negara, institusi tersebut juga menjalankan fungsi hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan kepentingan negara.
Ratusan Kendaraan Menjadi Barang Bukti
Pada bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Bekasi mengelola 212 sepeda motor serta 16 kendaraan roda empat atau lebih yang menjadi barang bukti perkara.
Pengelolaan barang bukti menjadi bagian penting dalam memastikan benda yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam pengawasan hukum sampai terdapat kepastian mengenai statusnya.
Dalam konteks ini, barang bukti dapat dianalogikan sebagai barang yang dititipkan di sebuah gudang perjalanan hukum. Ia tidak sekadar disimpan, tetapi harus dijaga status dan keberadaannya hingga proses perkara menentukan ke mana barang tersebut akan bermuara.
Intelijen Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum
Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi turut menjalankan sejumlah kegiatan, antara lain penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.
Selain itu, Intelijen melakukan pengawasan terhadap warga negara asing serta operasi intelijen untuk mendukung penanganan perkara.
Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa kerja kejaksaan tidak hanya berlangsung setelah sebuah perkara masuk ke ruang penyidikan atau persidangan. Ada pula fungsi intelijen dan penerangan hukum yang berada di wilayah pencegahan serta dukungan terhadap penegakan hukum.
Realisasi Anggaran Pidsus 93,74 Persen
Dari sisi penyerapan anggaran hingga Agustus 2026, masing-masing bidang mencatat realisasi berbeda.
Bidang Pembinaan terealisasi 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, Pidum 69,97 persen, Pidsus 93,74 persen, Datun 95,87 persen, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sebesar 27,29 persen.
Perbedaan persentase tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal terhadap pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing bidang.
Paparan kinerja itu pada akhirnya memberikan satu gambaran besar: penegakan hukum bukan jalan lurus yang selesai ketika perkara diputus. Di sepanjang jalan tersebut terdapat penyidikan, penuntutan, putusan, eksekusi, pemulihan keuangan negara, pengelolaan barang bukti hingga fungsi pencegahan.
Bagi Kejari Kabupaten Bekasi, deretan angka hingga Agustus 2026 tersebut menjadi catatan perjalanan kinerja. Namun bagi publik, angka itu sekaligus menjadi ukuran yang perlu terus diuji melalui transparansi, kepastian hukum, akuntabilitas, dan hasil nyata bagi kepentingan negara serta masyarakat.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan