KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebesar Rp23,4 miliar menjadi sorotan Forum Transparansi dan Akuntabilitas (FORTALA) Indonesia.
Temuan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan angka di atas kertas, tetapi seperti alarm yang membunyikan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan pengendalian anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Sorotan itu disampaikan Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, yang mempertanyakan fungsi manajerial pemerintah daerah, khususnya posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan dokumen analisis atas temuan BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2025, terdapat indikasi belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp23.400.117.000.
Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp22,08 miliar belanja barang dan jasa serta Rp1,315 miliar belanja modal. Selain itu, terdapat dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp899.392.548,05 yang disebut berkaitan dengan pembayaran fee atau imbal jasa kepada penyedia.
Bagi FORTALA, angka tersebut ibarat gunung es. Angka yang terlihat di permukaan belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan yang terjadi di bawahnya.
“Kalau temuan seperti ini terjadi di banyak SKPD dan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, tentu kita harus mempertanyakan fungsi manajerial dan pengawasan di tingkat pemerintah daerah,” ujar Ergat.
Dalam dokumen tersebut diuraikan dugaan transaksi pengadaan melalui E-Katalog LKPP dan aplikasi Bebeli. Barang atau jasa yang dipertanggungjawabkan dalam transaksi tersebut diduga tidak tersedia atau tidak diserahkan secara riil.
Pola transaksi itu disebut melibatkan 20 perusahaan penyedia. Akun dan dokumen perusahaan diduga dipinjam pihak SKPD untuk menjadi dasar pencairan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Setelah dana dicairkan, penyedia disebut melakukan pemotongan pajak dan memperoleh fee sekitar 3 hingga 15 persen dari nilai transaksi. Sementara sisa dana disebut dikembalikan secara tunai kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengelola kegiatan.
Ergat menilai munculnya temuan pada sejumlah perangkat daerah semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengendalian anggaran secara keseluruhan.
“Saya melihat ada indikasi lemahnya manajerial pengawasan terhadap SKPD. Kalau benar praktik seperti ini bisa berlangsung dan tersebar di berbagai perangkat daerah, maka patut dipertanyakan sejauh mana fungsi pengendalian anggaran dilakukan oleh TAPD,” katanya.
Meski demikian, Ergat menegaskan sorotan terhadap fungsi pengawasan Sekda tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan keterlibatan dalam tindak pidana.
“Kita tidak sedang mengatakan Sekda terlibat dalam perbuatan pidana. Itu kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” tegasnya.
Dalam dokumen yang dimiliki, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi memproses pengembalian kelebihan pembayaran fee penyedia sebesar Rp899.392.548,05 ke kas daerah.
Selain itu, BPK merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan investigatif terhadap indikasi belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp23.400.117.000.
FORTALA meminta pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada penghitungan nominal. Menurut Ergat, akar persoalan harus ditelusuri hingga mekanisme transaksi dan aliran dana.
Ia meminta pemeriksaan mengungkap siapa yang menginisiasi transaksi, siapa yang mengendalikan akun penyedia, siapa yang menerima fee, serta siapa yang menerima pengembalian dana secara tunai.
“Jangan hanya mengejar angka kerugiannya. Bongkar juga mekanismenya,” kata Ergat.
Menurutnya, pemeriksaan investigatif harus menjadi pintu untuk menerangi seluruh rangkaian transaksi yang dipersoalkan, sehingga masyarakat tidak hanya disuguhi angka, tetapi juga memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi.
FORTALA pun meminta hasil pemeriksaan investigatif nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Bagi organisasi tersebut, transparansi merupakan kunci agar rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di lemari birokrasi. Sebab, ketika uang publik menjadi bagian dari persoalan, maka pengawasannya harus berdiri seterang matahari dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Wartawan: Edw, Editor: Red

Tinggalkan Balasan