KabarDesaNusantara.ComKOTA BEKASI – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi belum berujung pada penjatuhan sanksi. Hingga Sabtu (15/8/2026), Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum menentukan hukuman disiplin terhadap kelima aparatur tersebut.

Kelima ASN berinisial F, S, P, S, dan R telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/8/2026). Tim pemeriksa menyatakan menemukan adanya pelanggaran disiplin dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pungli terhadap sopir truk.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Anjar Budiono mengatakan, LHP tengah disusun untuk selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Bekasi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi.

“Tim Pemeriksa sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan, yang akan disampaikan kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada kelima ASN,” kata Anjar, Sabtu (15/8/2026), kutip Gensa.

Dengan demikian, proses penanganan perkara saat ini masih berada di meja administrasi kepegawaian. Belum ada keputusan final mengenai jenis maupun tingkat hukuman yang akan dijatuhkan.

 

Dari Janji Pemberhentian ke Meja Pemeriksaan

Perkembangan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi menyatakan penanganan perkara telah bergerak menuju proses pemberhentian.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (3/8/2026) mengatakan proses tersebut tengah ditangani tim internal pemerintah daerah yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM.

“Sudah proses (pemecatan). Nanti dari hasilnya akan diusulkan kepada pembina kepegawaian, kepada Wali Kota. Kita tunggu saja hasil dari tim internal yang dilakukan di tingkat kota,” ujar Tri.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih harus melewati tahapan pemeriksaan dan penyusunan LHP sebagai pijakan sebelum hukuman disiplin ditetapkan.

Ibarat sebuah pintu yang telah diketuk berkali-kali, keputusan akhir belum terbuka. Kuncinya masih berada di tangan prosedur pemeriksaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

Perhatian Gubernur Jabar

Kasus dugaan pungli tersebut sebelumnya mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyatakan kekecewaan terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oknum petugas Dishub Kota Bekasi terhadap para sopir.

“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir,” kata Dedi.

Dedi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi dan meminta tindakan tegas terhadap aparatur yang terbukti terlibat.

Menurut Dedi, status kepegawaian tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan ketegasan apabila pelanggaran telah terbukti.

“Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara. Namun, di sisi lain, penentuan sanksi tetap harus mengikuti mekanisme pemeriksaan dan ketentuan disiplin aparatur yang berlaku.

 

Ujian Integritas Pelayanan Publik

Dugaan pungli yang menyeret aparatur Dishub memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar persoalan disiplin pegawai. Dishub merupakan salah satu perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha transportasi.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi noda kecil yang berpotensi melebar apabila tidak ditangani secara transparan dan terukur. Kepercayaan publik, seperti kaca, dapat retak hanya karena satu tindakan, tetapi membutuhkan waktu untuk kembali utuh.

Meski demikian, proses penjatuhan hukuman tidak semestinya didasarkan semata-mata pada tekanan publik ataupun pernyataan pejabat. Keputusan harus bertumpu pada hasil pemeriksaan, bukti, serta mekanisme kepegawaian agar sanksi yang dijatuhkan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan pelanggaran disiplin oleh tim pemeriksa menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Namun, publik masih harus menunggu bagaimana temuan itu diterjemahkan menjadi keputusan konkret.

 

Publik Menunggu Keputusan

Hingga Sabtu (15/8/2026), belum ada keputusan final mengenai hukuman terhadap lima ASN tersebut. BKPSDM masih menyusun LHP untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Bekasi.

Tahapan ini sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses penegakan disiplin berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut perkara.

Keterbukaan mengenai perkembangan penanganan juga penting agar proses pemeriksaan internal tidak dipersepsikan sebagai jalan panjang yang berakhir tanpa kepastian.

Sebab, bagi publik, persoalan ini bukan hanya tentang lima nama dan satu dugaan pelanggaran. Di baliknya terdapat pertanyaan lebih besar tentang seberapa kuat pemerintah menjaga batas antara kewenangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kini bola keputusan berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi. Setelah LHP rampung, publik akan menunggu apakah ketegasan yang sebelumnya disampaikan akan menjelma menjadi keputusan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, meja birokrasi bukan tempat untuk mengubur sebuah perkara, melainkan jembatan menuju kepastian. Publik menunggu apakah jembatan itu akan membawa kasus dugaan pungli tersebut menuju keputusan yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Wartawan: Edw, Editor: Red