KabarBesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Proses hukum kasus dugaan korupsi markup biaya pemasangan sambungan air bersih di Perumda Tirta Bhagasasi terus bergulir.
Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dengan alasan sakit kepala.
Meski demikian, roda hukum dipastikan tetap berputar, bahkan penyidik telah mengajukan pencegahan bepergian (cekal) terhadap yang bersangkutan dan menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan ketidakhadiran AEZ disertai surat keterangan dari sebuah klinik di Kecamatan Setu yang menyatakan tersangka mengalami sakit kepala.
“Terhadap AEZ kami bersama bidang Intelijen sudah melakukan pencekalan. Namun sesuai ketentuan KUHAP, pemanggilan harus dilakukan secara patut terlebih dahulu,” ujar Ronald, Kamis (30/7/2026).
Ronald menegaskan, apabila AEZ kembali mangkir tanpa alasan yang sah pada pemanggilan berikutnya, penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kami jadwalkan pemanggilan pada kesempatan pertama minggu depan. Jika masih tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan bersama Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, AEZ diketahui masih berada di wilayah Jawa Barat. Sementara dokumen yang diterima penyidik hanya berupa surat keterangan yang menyebutkan tersangka mengalami sakit kepala.
“Dari hasil pemantauan, yang bersangkutan masih berada di Jawa Barat. Surat yang kami terima menerangkan sakit kepala,” ungkap Ronald.
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan ketidakhadiran AEZ tidak menghambat jalannya penyidikan. Penyidik menilai rangkaian alat bukti telah menjadi mozaik yang saling mengunci, sehingga dugaan praktik markup biaya pemasangan sambungan air bersih semakin menguat.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 52 saksi, menyita rekening koran, dokumen pemasangan sambungan baru, serta menemukan bukti pengembalian dana sekitar Rp280 juta.
“Kami sudah memperoleh transkrip rekening, dokumen pemasangan sambungan layanan, serta bukti bahwa biaya yang dibebankan kepada pelanggan dimarkup dengan selisih yang sangat jauh dari tarif yang seharusnya. Seluruh alat bukti itu bersesuaian dengan keterangan 52 saksi yang telah kami periksa,” jelas Ronald.
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan tiga tersangka, yakni MSB, RF, dan AEZ. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan pada layanan pemasangan sambungan baru air bersih periode 2024–2025 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.
Penyidik menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus tersebut disidik dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan