KabarDesaNisantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa sekitar 15 karyawan di PT Astro Technology Indonesia, kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penegakan disiplin kerja dan perlindungan hak pekerja.
Sejumlah mantan karyawan mengaku kehilangan pekerjaan setelah dimintai keterangan terkait dugaan konsumsi produk milik perusahaan yang melibatkan seorang pekerja berinisial FA.
Kasus ini menjadi sorotan karena para mantan pekerja menilai proses pemeriksaan yang dilakukan perusahaan tidak berjalan secara transparan dan berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Berdasarkan keterangan sejumlah mantan karyawan, persoalan bermula ketika pihak keamanan dan Loss Prevention (LP) perusahaan menemukan adanya dugaan konsumsi satu produk susu milik perusahaan oleh seorang pekerja berinisial FA.
Namun, kasus tersebut kemudian berkembang setelah sejumlah pekerja lain dipanggil secara bergantian untuk dimintai klarifikasi.
Dalam proses tersebut, para pekerja mengaku diminta membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan telah ikut mengonsumsi produk yang sama.
Menurut mereka, pengakuan tersebut dibuat dalam situasi yang dianggap menekan dan tidak mencerminkan pemeriksaan yang objektif.
“Kami merasa mendapat tekanan untuk menuliskan sesuatu yang tidak kami lakukan. Padahal kami tidak pernah mengonsumsi produk tersebut,” ujar salah seorang mantan pekerja.
Setelah proses pemeriksaan berlangsung, sekitar 15 karyawan disebut diberhentikan dari pekerjaannya.
Para mantan pekerja mempertanyakan dasar keputusan perusahaan yang menjatuhkan sanksi hingga berujung PHK.
Mereka menilai tuduhan yang dikaitkan dengan kerugian perusahaan bernilai puluhan juta rupiah seharusnya dibuktikan secara jelas melalui mekanisme investigasi yang transparan.
Mereka juga meminta perusahaan membuka dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam pengambilan keputusan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pekerja yang merasa tidak terlibat.
“Kami siap mempertanggungjawabkan jika memang terbukti bersalah. Tetapi tuduhan tersebut harus dibuktikan secara objektif dan tidak boleh merusak nama baik kami,” kata mantan pekerja lainnya.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, PHK tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas dan prosedur yang sesuai.
Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK dapat dihindari.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK karena pelanggaran yang bersifat mendesak harus didasarkan pada alasan yang dapat dibuktikan serta dituangkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Apabila pekerja merasa dirugikan atas keputusan PHK, mereka berhak menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pengamat hukum ketenagakerjaan, Agus Albert, menilai bahwa setiap tindakan disiplin yang berujung pada PHK harus didasarkan pada prinsip due process atau prosedur yang adil.
Menurutnya, perusahaan memang memiliki hak untuk menjaga aset dan mencegah kerugian, namun investigasi internal harus dilakukan secara profesional dan menghormati hak pekerja untuk memberikan pembelaan.
“Dalam hukum ketenagakerjaan modern, pengakuan yang diperoleh dalam situasi tekanan berpotensi dipersoalkan validitasnya. Karena itu, pembuktian harus didasarkan pada fakta objektif, saksi, dan alat bukti yang dapat diuji,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat hubungan industrial dari Asosiasi Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia menilai bahwa sengketa seperti ini lazim berujung pada perselisihan PHK apabila terdapat perbedaan penafsiran antara pekerja dan perusahaan mengenai tingkat keterlibatan pekerja dalam suatu pelanggaran.
Menurutnya, jalur mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dapat menjadi langkah awal untuk menguji apakah prosedur PHK telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas kejadian tersebut, para mantan karyawan merasa dirugikan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan status serta pemulihan nama baik mereka.
Mereka berencana melaporkan persoalan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan pihak berwenang agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses yang berujung pada pemberhentian mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Astro Technology Indonesia maupun bagian Loss Prevention (LP) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan intimidasi, dugaan pemaksaan pembuatan surat pernyataan, maupun dasar PHK terhadap sekitar 15 pekerja tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen perusahaan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.












