Surat DLH Ungkap UKL-UPL PT Glow Belum Rampung dan Belum Diawasi

KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengakui belum melakukan pengawasan langsung terhadap operasional PT Glow Industri Herbal Care. Selain itu, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) perusahaan juga belum diproses lebih lanjut karena masih harus dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta tersebut terungkap dalam surat resmi DLH Kabupaten Bekasi Nomor 600.4.16.1/500/GAKKUM/DLH/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., M.H., sebagai jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan Gensa Media Indonesia.

Surat tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., M.H. CCT., dan Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb. Mereka menilai isi surat itu bukan sekadar jawaban administratif, melainkan menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan berdasarkan data yang dimiliki instansi teknis.

“Pengajuan izin tidak dapat dipersamakan dengan kepemilikan izin. Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai,” kata Agus, Minggu (26/7/2026).

Menurut Albert, secara hukum administrasi negara, perusahaan yang masih melengkapi dokumen UKL-UPL memiliki status berbeda dengan pelaku usaha yang telah memperoleh persetujuan lingkungan.

Oleh karena itu, kepastian hukum mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan harus didasarkan pada dokumen perizinan yang telah diterbitkan pejabat berwenang, bukan sekadar proses pengajuan.

Selain persoalan perizinan, Ia menilai pengakuan DLH yang belum melakukan pengawasan lapangan juga menjadi perhatian. Dalam surat tersebut, DLH menjelaskan pengawasan belum dilaksanakan karena perusahaan masih berkoordinasi dalam proses pemenuhan perizinan lingkungan.

Praktisi hukum Syakroni mengatakan belum adanya inspeksi lapangan membuat pemerintah belum memiliki dasar faktual untuk memastikan kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem pengelolaan limbah, emisi, maupun potensi pencemaran yang mungkin terjadi.

“Pengawasan merupakan instrumen utama dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika pengawasan faktual belum dilakukan, belum tersedia dasar objektif untuk memastikan tingkat kepatuhan ataupun ketidakpatuhan pelaku usaha,” ujarnya.

DLH juga menyampaikan seluruh air limbah hasil kegiatan produksi maupun domestik diperlakukan sebagai limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, menurut Agus, informasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kewajiban administratif perusahaan telah dipenuhi karena belum didukung hasil verifikasi melalui pengawasan lapangan.

Dalam surat yang sama, DLH menyatakan belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care. Albert menilai fakta tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa perusahaan telah sepenuhnya patuh terhadap ketentuan lingkungan.

“Dalam hukum administrasi, tidak adanya sanksi belum tentu menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Sanksi lahir dari hasil pengawasan dan pembuktian. Ketika pengawasan sendiri belum dilakukan, maka belum ada dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat kepatuhan substantif perusahaan,” jelasnya.

DLH juga menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan pencemaran berdasarkan hasil pembuktian, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Syakroni, fungsi pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi dampak, tetapi juga melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan sebagai implementasi prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Kedua praktisi hukum tersebut mengapresiasi keterbukaan informasi yang diberikan DLH Kabupaten Bekasi. Namun, mereka mendorong agar transparansi tersebut diikuti dengan pemeriksaan lapangan yang independen, objektif, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

“Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada pembuktian. Kepastian hukum lahir melalui pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelaku usaha,” tegas Albert.

Secara regulasi, kewajiban pelaku usaha memiliki persetujuan lingkungan serta kewenangan pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, hak masyarakat memperoleh informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan pemberitaan ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta tanggapan kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care maupun kuasa hukumnya terkait isi surat DLH dan pandangan para praktisi hukum tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila disampaikan di kemudian hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wartawan: Edw, Editor: Red