KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Sebanyak 99 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi disebut masih kosong. Kondisi tersebut mendapat sorotan Forum Tata Kelola Indonesia (FORTALA Indonesia) karena dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas birokrasi, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, mengatakan kekosongan jabatan menjadi perhatian karena berlangsung ketika Pemkab Bekasi masih menjalankan berbagai program dan melakukan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata urusan administrasi kepegawaian. Kekosongan pada jabatan tertentu, kata Ergat, berpotensi berpengaruh terhadap proses pengambilan keputusan, koordinasi, pelaksanaan kegiatan hingga pengawasan program.
“Banyaknya jabatan yang kosong menjadi salah satu indikator bahwa roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja belum berjalan optimal,” ujar Ergat.
Meski demikian, FORTALA tidak secara langsung menyimpulkan bahwa rendahnya penyerapan anggaran sepenuhnya disebabkan oleh kekosongan jabatan.
Sorotan tersebut antara lain dikaitkan dengan realisasi belanja modal Pemkab Bekasi yang hingga 7 September 2026 tercatat baru mencapai Rp152,38 miliar atau sekitar 17,93 persen dari pagu Rp849,73 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp697,35 miliar belanja modal yang belum terealisasi berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang dikutip FORTALA.
“Ini yang harus dijelaskan kepada publik. Belanja pegawai sudah mencapai 58 persen lebih, tetapi belanja modal yang seharusnya mendorong pembangunan baru 17,93 persen,” kata Ergat.
Belanja Daerah Belum Sepenuhnya Bergerak
Berdasarkan data yang disampaikan FORTALA, pendapatan Kabupaten Bekasi per 7 September 2026 tercatat Rp3,86 triliun atau 53,14 persen dari target Rp7,28 triliun.
Sementara realisasi belanja mencapai Rp3,66 triliun atau 47,59 persen dari total anggaran sekitar Rp7,70 triliun.
Pada sisi belanja pegawai, realisasi tercatat Rp2,08 triliun atau 58,62 persen dari pagu sekitar Rp3,56 triliun.
Adapun belanja barang dan jasa baru terealisasi sekitar Rp947,56 miliar atau 42,77 persen dari pagu Rp2,21 triliun.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat mencapai Rp2,37 triliun atau 55,08 persen dari target Rp4,31 triliun.
Ergat mengatakan pemerintah daerah tidak cukup hanya memastikan pendapatan masuk ke kas daerah. Menurutnya, anggaran juga perlu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dibebani dengan berbagai target pendapatan, tetapi ketika uangnya sudah masuk ke kas daerah, belanja pembangunan justru berjalan lambat,” ujarnya.
Dalam nada yang tidak hendak membesar-besarkan persoalan, Ergat menyebut pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai faktor yang menyebabkan masih rendahnya realisasi belanja modal.
Ia meminta Pemkab Bekasi menjelaskan apakah kekosongan jabatan memiliki hubungan dengan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan maupun pengawasan program.
“Kalau memang tidak ada kaitannya, pemerintah harus bisa menjelaskan faktor penyebabnya secara terbuka. Tetapi kalau ada korelasi, jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
FORTALA Minta 99 Jabatan Dibuka ke Publik
FORTALA juga mendorong Pemkab Bekasi membuka informasi mengenai 99 jabatan yang disebut masih kosong tersebut.
Informasi yang diminta antara lain jenis jabatan, OPD yang terdampak, alasan terjadinya kekosongan, serta target waktu pengisian.
Ergat menilai proses pengisian jabatan perlu memperhatikan kompetensi, kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Plt Bupati harus menunjukkan bahwa pemerintahan tetap efektif meskipun status kepemimpinannya sementara. Justru dalam kondisi seperti ini dibutuhkan keberanian mengambil keputusan dan memastikan seluruh mesin birokrasi bekerja,” ujarnya.
Ia berharap kekosongan jabatan tidak menjadi persoalan yang dianggap lumrah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebab, apabila jabatan strategis kosong dalam waktu lama, menurut dia, koordinasi dan pelaksanaan program berpotensi ikut terdampak.
“Jangan sampai kursi kosong menjadi hal biasa. Kalau jabatan strategis kosong, program tersendat, belanja pembangunan rendah, lalu masyarakat yang akhirnya menerima dampaknya,” pungkas Ergat.
Prinsip Pemberitaan
Pemberitaan ini menempatkan pernyataan FORTALA sebagai pendapat dan kritik dari narasumber, bukan sebagai kesimpulan redaksi. Angka-angka realisasi APBD juga perlu dikonfirmasi kepada Pemkab Bekasi atau perangkat daerah terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab kekosongan jabatan dan rendahnya realisasi belanja modal.
Penyusunan berita mengacu pada prinsip kemerdekaan pers dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, independen, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan