Kabardesanusantara.com,Bekasi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Karawang setelah hampir tiga bulan menjadi buronan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juli 2026. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pebayuran IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H. bersama tim Opsnal pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Karajan A, RT 004 RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Pelaku yang diamankan berinisial AS alias L, pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Korban dalam perkara ini adalah Deden Riyanto (34), warga Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari.
Saat itu korban telah berangkat bekerja, sementara rumah dalam keadaan kosong setelah istrinya mengantar korban bekerja dan kemudian keluar rumah untuk mengembalikan sepeda motor milik saudaranya. Sebelum pergi, rumah telah dikunci menggunakan rantai dan gembok.
Namun ketika kembali, istri korban mendapati pintu rumah telah terbuka dan gembok dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda berwarna putih hitam, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib.
Salah seorang saksi juga mengaku sempat melihat tiga pria tak dikenal mendorong sepeda motor dari lokasi kejadian. Saat itu saksi mengira mereka merupakan teman korban sehingga tidak menaruh curiga.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pebayuran.
Ditangkap Berkat Informasi Masyarakat
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah mertuanya di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat keluar dari kamar rumah tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pebayuran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi T-6972-VS.
– Dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
– Satu buah sweter warna hitam.
– Satu buah topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini penyidik Polsek Pebayuran masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga proses pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pebayuran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban tindak pidana di wilayah hukumnya.












