KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR akan mengawal proses hukum hingga tuntas melalui tim pengawas yang dibentuk khusus untuk perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” kata Habiburokhman, Sabtu (11/7/2026), kutip kumparan.com.
Habiburokhman menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, Polri, Kejaksaan Agung, dan seluruh aparat penegak hukum harus tetap menjaga soliditas serta menghindari ego sektoral demi keberhasilan pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan perkara yang sedang diproses merupakan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum, sehingga tidak boleh menimbulkan konflik antarlembaga penegak hukum. Komisi III, kata dia, akan memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan optimal agar sinergi antarinstansi tetap terjaga.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan normal pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan tersebut dilakukan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Anang menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rudi Margono sendiri saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia memiliki pengalaman panjang di Korps Adhyaksa, antara lain sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pembentukan tim pengawas oleh Komisi III DPR RI memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kewenangan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memberikan Komisi III tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum serta kinerja aparat penegak hukum.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan Agung menunjuk Plt Jampidsus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Adapun proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan mekanisme penyidikan dan perlindungan hak-hak para pihak tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penerapan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












