KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Proyek Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran Rp10,8 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025, kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai rencana komisioning ulang terhadap fasilitas tersebut.
Informasi itu menjadi sorotan karena sebelumnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi menyatakan pekerjaan IPAL telah rampung 100 persen sesuai kontrak dan spesifikasi teknis serta telah melewati uji fungsi.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, membenarkan adanya informasi mengenai rencana komisioning ulang tersebut.
“Informasi yang kami terima, IPAL akan dilakukan komisioning ulang,” ujar Ombi.
Berdasarkan keterangan DCKTR Kabupaten Bekasi, proyek IPAL TPA Burangkeng memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.807.515.000. Pekerjaan disebut telah diselesaikan sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Namun, kabar mengenai komisioning ulang membuat pertanyaan publik seolah kembali mengetuk pintu proyek yang sebelumnya telah dinyatakan selesai.
Nilai anggaran miliaran rupiah membuat setiap tahapan pengujian dan kesiapan fasilitas menjadi perhatian, terutama karena proyek tersebut dibiayai menggunakan uang daerah.
Komisioning Ulang Perlu Penjelasan Teknis
Dalam pembangunan instalasi pengolahan, komisioning pada prinsipnya berkaitan dengan proses pengujian dan pemeriksaan untuk memastikan instalasi siap beroperasi serta mampu menjalankan fungsi sesuai rancangan teknis.
Karena itu, apabila komisioning ulang benar-benar akan dilakukan terhadap IPAL TPA Burangkeng, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai alasan teknis, dasar pelaksanaan, ruang lingkup pengujian, serta hubungan komisioning ulang dengan uji fungsi yang sebelumnya telah dilakukan.
Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa sebuah fasilitas yang telah dinyatakan selesai dan lolos uji fungsi masih menyisakan tanda tanya mengenai kesiapan operasionalnya.
Di tengah kebutuhan pengelolaan lingkungan yang semakin mendesak, keberadaan IPAL di TPA Burangkeng diharapkan bukan sekadar menjadi bangunan yang berdiri kokoh di atas dokumen proyek.
Fasilitas tersebut harus benar-benar mampu menjalankan fungsi pengolahan air lindi sebagaimana tujuan pembangunannya.
Anggaran Rp10,8 miliar tentu bukan angka kecil. Setiap rupiahnya bersumber dari APBD yang pada hakikatnya merupakan uang publik.
Karena itu, penyelesaian pekerjaan secara administratif idealnya berjalan beriringan dengan kepastian bahwa fasilitas dapat berfungsi secara optimal.
DPRD Diminta Mendapat Penjelasan
Munculnya informasi komisioning ulang juga menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan komprehensif kepada perangkat daerah terkait.
Penjelasan tersebut antara lain dapat mencakup hasil uji fungsi sebelumnya, parameter teknis yang telah diuji, alasan diperlukan komisioning ulang, pihak yang melaksanakan pengujian, serta target operasional IPAL setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai.
Transparansi diperlukan agar proses tersebut tidak menjadi bola liar informasi yang bergulir tanpa kepastian.
Apabila komisioning ulang memang merupakan bagian dari prosedur teknis untuk memastikan keandalan instalasi, pemerintah daerah perlu menyampaikannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan teknis yang menyebabkan perlunya pengujian kembali, hal tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, komisioning ulang tidak semata-mata dipandang sebagai tanda adanya persoalan, tetapi dapat menjadi langkah korektif maupun verifikasi teknis untuk memastikan fasilitas benar-benar siap digunakan.
Uang Publik dan Kepastian Fungsi
IPAL TPA Burangkeng dibangun untuk mendukung pengolahan air lindi sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan di kawasan TPA.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp10.807.515.000, perhatian terhadap proyek tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Publik berhak mengetahui bukan hanya apakah proyek telah selesai dibangun, tetapi juga apakah fasilitas tersebut mampu menjalankan fungsi sesuai tujuan pembangunannya.
Sebab, di balik angka miliaran rupiah itu terdapat kepentingan publik yang menunggu kepastian: IPAL TPA Burangkeng bukan hanya selesai secara kontraktual, tetapi juga benar-benar siap bekerja secara teknis dan memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya perangkat daerah terkait, diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai rencana komisioning ulang tersebut sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi yang dapat berkembang lebih besar daripada fakta sebenarnya.
Pada akhirnya, komisioning ulang dapat menjadi momentum untuk memastikan keandalan fasilitas sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan