KabarDesaNusantara.ComJAKARTA — Polemik 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 terbitan 1973 memasuki babak klarifikasi. Kuasa hukum AN dan EAK mendesak agar aparat tidak hanya mengusut asal-usul uang, tetapi juga membongkar secara terang perjalanan dan rantai penguasaan uang setelah 33 lembar di antaranya dibawa ke Singapura.

Desakan tersebut disampaikan Law Firm Belfas & Co, melalui kuasa hukum R. Eddy Haryanto, SH dan Saleh Balfas, SH, yang mendampingi AN dan EAK.

Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dengan bukti objektif, terutama mengenai siapa yang terakhir menguasai uang, ke mana uang tersebut dibawa, kepada siapa diserahkan, serta bagaimana proses penukaran dilakukan di Singapura.

Persoalan ini bermula dari 34 lembar SGD pecahan 10.000 yang menurut keterangan HJ merupakan peninggalan orang tuanya.

HJ kemudian disebut meminta bantuan AN untuk mencari jalur penukaran uang tersebut menjadi pecahan yang lebih kecil.

Sebelum seluruh uang dibawa ke Singapura, dilakukan uji coba terhadap satu lembar SGD 10.000. Menurut keterangan kuasa hukum, pada 8 Juni 2026 AN menyerahkan satu lembar uang tersebut kepada S untuk dibawa ke Singapura. S disebut diperkenalkan sebagai pihak yang kerap bepergian ke negara tersebut.

Dua hari kemudian, S disebut menyampaikan bahwa uang tersebut berhasil ditukar menjadi SGD 8.500 dalam pecahan SGD 100.

Dari jumlah tersebut, menurut keterangan S, SGD 3.000 dipotong sebagai biaya mediator dan SGD 500 sebagai komisi. Adapun SGD 5.000 diserahkan kepada AN di parkiran Samsat Bekasi dan disebut disaksikan AH.

Keberhasilan uji coba inilah yang kemudian menjadi dasar untuk membawa 33 lembar sisanya.

Pada 11 Juni 2026, HJ, AN, EAK dan S disebut bertemu di Summarecon Mall Serpong. Semula, deposit yang dibicarakan disebut sebesar Rp500 juta. Namun, menurut kuasa hukum AN dan EAK, dana yang akhirnya direalisasikan hanya Rp400 juta.

Kuasa hukum menjelaskan alurnya: dana dari S diserahkan kepada EAK, kemudian kepada AN dan diteruskan kepada HJ. Setelah itu, 33 lembar SGD 10.000 berpindah dari HJ kepada EAK, kemudian AN, sebelum akhirnya diserahkan kepada S untuk dibawa ke Singapura.

Sebelum keberangkatan, AN dan S disebut memeriksa fisik uang menggunakan alat ultraviolet. Berdasarkan pemeriksaan sederhana tersebut, keduanya disebut meyakini uang dalam kondisi asli.

Namun, persoalan justru muncul setelah uang berada di Singapura. Pada 12 Juni 2026, S menghubungi EAK dan menyampaikan adanya persoalan terkait keaslian uang.

Setelah itu, menurut kuasa hukum, komunikasi dengan S sempat mengalami kendala hingga 13 Juni.

Pada tanggal tersebut, AN dan EAK kembali berhasil menghubungi S. S kemudian menyampaikan bahwa 33 lembar SGD 10.000 tersebut diduga palsu, gagal ditukarkan, dan disebut telah ditahan oleh otoritas Singapura.

Persoalannya, menurut kuasa hukum, ketika AN dan EAK bertemu S pada 15 Juni, belum diperlihatkan dokumen resmi yang membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar ditahan otoritas Singapura.

Resi atau tanda terima penahanan, menurut keterangan kuasa hukum, juga belum ditunjukkan pada saat itu.

“Pertanyaannya sederhana, jika uang benar-benar ditahan otoritas Singapura, di mana dokumen resminya? Nomor seri uangnya apa? Siapa yang menerima dan di mana uang tersebut ditahan?” demikian pokok pertanyaan yang diajukan kuasa hukum AN dan EAK.

Kuasa hukum turut menyoroti laporan polisi STTLPB/4843/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026 yang dibuat DM, istri S.

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut memuat keterangan bahwa setelah berhasil menukarkan satu lembar SGD 10.000 pada 8 Juni, S kemudian diminta menukarkan SGD 330.000.

Laporan tersebut juga disebut menyatakan S kembali ke Singapura pada 26 Juni 2026 untuk menukarkan SGD 60.000 dan kemudian diamankan Kepolisian Singapura karena dugaan uang palsu.

Di sinilah kuasa hukum AN dan EAK melihat adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.

Mereka mempertanyakan apakah SGD 60.000 tersebut merupakan bagian dari SGD 330.000. Selain itu, mereka meminta dijelaskan siapa yang menyerahkan enam lembar SGD 10.000 kepada S.

Sebab, menurut kuasa hukum, belakangan muncul narasi bahwa SGD 330.000 terdiri dari 27 lembar yang lebih dahulu dibawa S dan enam lembar yang menyusul.

Jika dikaitkan dengan 34 lembar yang sejak awal disebut sebagai satu rangkaian uang, kuasa hukum menilai seluruh pergerakan uang perlu direkonstruksi berdasarkan bukti, bukan sekadar keterangan antar pihak.

Law Firm Belfas & Co meminta penyidik menguji seluruh rangkaian tersebut secara objektif. Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu mendapatkan jawaban:

Siapa yang menguasai 33 lembar uang setelah diserahkan kepada S?

Kapan dan melalui jalur apa uang dibawa ke Singapura?

Kepada siapa uang tersebut diserahkan atau diperlihatkan?

Di mana proses penukaran dilakukan?

Berapa nomor seri setiap lembar uang?

Apakah terdapat dokumen resmi otoritas Singapura mengenai pemeriksaan atau penahanan uang?

Jika benar uang ditahan, siapa pihak yang menyerahkan dan menerima uang tersebut?

Apakah SGD 60.000 yang disebut dalam laporan polisi merupakan bagian dari SGD 330.000?

Menurut kuasa hukum, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh.

AN dan EAK, menurut Law Firm Belfas & Co, telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangerang Selatan. Keduanya disebut bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.

Kuasa hukum menegaskan, persoalan tersebut seharusnya diuji melalui bukti yang dapat diverifikasi, termasuk dokumen resmi dari otoritas Singapura.

“Yang diminta adalah pembuktian secara utuh. Asal-usul uang silakan ditelusuri, tetapi perjalanan uang setelah meninggalkan Indonesia juga harus dibuktikan,” kata kuasa hukum AN dan EAK.

Perkara ini masih berada dalam proses klarifikasi. Status keaslian uang, keberadaan 33 lembar SGD 10.000 di Singapura, serta pihak yang bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa tersebut perlu merujuk pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum AN dan EAK. Pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Wartawan: A2TP, Editor: Red