KabarDesaNusantara.ComTANGERANG SELATAN — Aliran subsidi LPG 3 kilogram (kg) yang semestinya mengalir kepada masyarakat yang berhak, diduga dialihkan melalui praktik pemindahan isi tabung bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tersebut pada Rabu (16/9/2026).

Dari dua lokasi yang ditindak, penyidik mengamankan sekitar 910 tabung LPG berbagai ukuran, lima orang untuk dimintai keterangan, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan LPG.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan seorang berinisial E alias HB sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya pada Kamis (17/9/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Irhamni.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Polisi juga menyita 35 regulator yang disebut telah dimodifikasi, empat kendaraan, serta dua timbangan.

Menurut keterangan penyidik, LPG 3 kg bersubsidi tersebut diperoleh tersangka dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dalam praktik tersebut, empat tabung LPG 3 kg disebut diperlukan untuk mengisi satu tabung berkapasitas 12 kg. Sementara untuk mengisi tabung 50 kg, diperlukan sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

Gambaran itu menunjukkan bagaimana subsidi yang dirancang sebagai jembatan bagi masyarakat tertentu diduga justru dialihkan ke jalur lain. Seperti air yang semestinya mengalir ke ladang yang membutuhkan, alirannya diduga dibelokkan sebelum mencapai tujuan.

Polisi menyebut aktivitas tersebut berlangsung di dua titik, termasuk lokasi penyimpanan dan area yang diduga digunakan untuk pemindahan LPG. Berdasarkan keterangan penyidik, lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

Dari praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp159,6 juta.

Angka itu menjadi salah satu bagian yang kini masuk dalam proses penanganan perkara. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi serta menelusuri aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui rezim regulasi Cipta Kerja. UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menurut keterangan Bareskrim Polri, pasal yang diterapkan membawa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Irhamni menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi akan terus dilakukan. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar subsidi pemerintah tetap diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” ujar Irhamni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi.

Bagi aparat penegak hukum, pengungkapan di Pondok Aren menjadi bagian dari pengawasan terhadap jalur distribusi energi bersubsidi. Sementara bagi masyarakat, perkara tersebut kembali mengingatkan bahwa tabung kecil yang berada di dapur bukan sekadar benda berwarna hijau, melainkan bagian dari kebijakan negara yang memiliki tujuan sosial.

Ketika jalur subsidi diduga dibelokkan untuk kepentingan tertentu, persoalannya bukan hanya mengenai berpindahnya isi sebuah tabung, tetapi juga mengenai apakah manfaat subsidi masih sampai kepada tangan yang menjadi tujuan kebijakan tersebut.

Wartawan: A2TP, Editor: Red