KabarDesaNusantara.ComKARAWANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapan Tipikor Indonesia melaporkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polres Karawang ke Polda Jawa Barat, Rabu (19/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum optimalnya penanganan laporan mengenai pembongkaran sepihak kios yang disewa Fang alias Chandra oleh manajemen KCP Mall Karawang.

Ketua Umum Lapan Tipikor Indonesia, Mangadar Siahaan, mengatakan laporan awal terkait dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan kepada Polres Karawang melalui Laporan Pengaduan Nomor LAPDU/31/1/2026/RESKRIM tertanggal 8 Januari 2026.

Menurut Mangadar, sekitar delapan bulan setelah laporan disampaikan, pihaknya menilai belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkembangan maupun kepastian arah penanganan perkara.

“Selama delapan bulan kasus ini tidak ada peningkatan yang signifikan dan tidak ada kepastian hukum. Karena itu kami mengambil sikap untuk melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Irwasum dan Propam, dengan tembusan kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Karawang,” ujar Mangadar.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi penyidik, melainkan meminta mekanisme pengawasan internal Polri memeriksa proses penanganan laporan secara objektif.

“Kami berharap Irwasum dan Propam dapat memanggil penyidik untuk memberikan penjelasan serta melakukan pemeriksaan secara objektif. Tujuannya agar perkara ini memperoleh kejelasan dan masyarakat yang merasa dirugikan mendapatkan haknya,” katanya.

 

Soroti Profesionalitas Penanganan Laporan

 

Mangadar menyebut pihaknya menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Namun, ia mengakui dugaan tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Dalam perspektif hukum acara pidana, laporan masyarakat bukan sekadar surat yang berhenti di meja aparat penegak hukum. Laporan merupakan pintu awal yang harus diikuti tahapan pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Dalam KUHAP baru, Pasal 23 mengatur mengenai laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik wajib memberikan surat tanda penerimaan kepada pelapor atau pengadu.

Sementara itu, Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mengenai laporan hasil penyelidikan serta gelar perkara untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.

Dengan demikian, profesionalitas penanganan laporan tidak semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya proses, tetapi juga dari adanya tahapan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, terdokumentasi, serta memberikan kejelasan sesuai kewenangan aparat.

 

Pengaduan terhadap Penyidik Punya Mekanisme

 

Langkah Lapan Tipikor melaporkan proses penanganan perkara kepada pengawasan internal Polri juga memiliki dasar kelembagaan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri mengatur pengaduan masyarakat yang antara lain berkaitan dengan pelayanan Polri, penyimpangan perilaku sumber daya manusia Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, sinergis dan transparan.

Karena itu, pengaduan terhadap anggota atau penyidik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi Polri. Mekanisme tersebut justru dapat menjadi instrumen koreksi untuk memastikan pelaksanaan kewenangan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan profesionalitas.

Sebagai organisasi kemasyarakatan, aktivitas Lapan Tipikor Indonesia dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan sosial juga berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.

Namun, peran pengawasan masyarakat tetap memiliki batas. Ormas dapat menyampaikan aspirasi, melakukan kritik, melaporkan dugaan penyimpangan dan meminta pertanggungjawaban, tetapi penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Minta Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang Beri Atensi

 

Mangadar berharap Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Karawang memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga proses penanganan perkara dapat memperoleh kejelasan.

“Setiap kasus yang dilaporkan masyarakat kepada polisi seharusnya ditanggapi dengan serius. Jangan sampai masyarakat menjadi antipati karena merasa ada pembiaran atau alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia juga berharap proses penegakan hukum menunjukkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan tidak dipengaruhi kekuatan ekonomi maupun pengaruh pihak tertentu.

“Kami berharap ada atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan kami sebagai lembaga sosial masyarakat, tetapi agar ada nilai plus di mata masyarakat ketika polisi lebih pro-rakyat dalam menangani setiap kasus. Salam Presisi,” kata Mangadar.

Bagi Lapan Tipikor, proses selanjutnya kini berada pada mekanisme pengawasan internal Polri. Jika hukum merupakan kompas penegakan keadilan, maka pengawasan menjadi cermin untuk memastikan jarum kompas tersebut tetap menunjuk arah yang benar.

Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan jawaban objektif mengenai apakah penanganan laporan telah berjalan sesuai prosedur atau masih membutuhkan perbaikan.

 

Catatan redaksi: Dugaan adanya “main mata” antara penyidik dan pihak manajemen KCP Mall Karawang, apabila muncul dalam proses pelaporan, merupakan tuduhan atau klaim pihak pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Polres Karawang, Polda Jawa Barat, Irwasum/Propam Polri, serta pihak manajemen KCP Mall Karawang diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Wartawan: A2TP, Editor: Red