KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Keamanan kawasan parkir kembali menjadi sorotan setelah tas hitam berisi sejumlah dokumen dan kartu penting milik pengacara Suranto, S.E., S.H., CCD raib dari dalam mobil yang terparkir di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Minggu (9/8/2026).
Peristiwa itu bak “pintu yang seharusnya menjadi benteng, tetapi justru menjadi celah”. Mobil Suranto diduga dibobol ketika ia bersama rekan-rekan pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Bekasi Raya mengikuti jalan santai di sekitar Bundaran Summarecon Bekasi, kemudian sarapan bersama di Hotel Harris Summarecon.
Usai kegiatan, Suranto bersama sejumlah rekan advokat kembali ke area parkir. Saat tiba di depan Bank BCA Summarecon Bekasi, ia mendapati pintu mobil sebelah kiri dalam kondisi rusak seperti telah dicongkel. Tas hitam yang sebelumnya berada di dalam kendaraan pun telah lenyap.
“Pada saat kejadian di area parkir Summarecon Bekasi, saya melihat mobil saya di-congkel maling pada bagian pintu sebelah kiri. Setelah itu saya membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian,” kata Suranto.
Tas tersebut berisi berbagai dokumen dan kartu penting, antara lain KTP, KTA PERADI, SIM A, SIM C, kartu ATM BCA, BTN dan BRI, kartu e-Toll Brizzi dan Flazz, stempel kantor hukum, KTA LBH Jala Paksi, KTA LPKSM Satria serta KTA Aliansi Ormas Bekasi.
Suranto kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area parkir.
Laporan kehilangan telah diterima Polres Metro Bekasi Kota. Kepolisian menerbitkan SKTLK Nomor SKTLK/8034/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA serta Laporan Polisi Nomor LP/B/2700/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Laporan sudah diterima kepolisian dan pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian,” ujar Suranto.
Ia meminta polisi mengusut dugaan pembobolan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan keamanan area parkir.
Suranto juga meminta pengelola parkir memberikan perhatian terhadap aspek keamanan kendaraan dan barang milik pengguna jasa.
Suranto menilai pengelola jasa parkir memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan keamanan sesuai hubungan hukum dengan pengguna jasa. Ia juga meminta adanya penjelasan mengenai sistem pengamanan di lokasi kejadian.
Terkait dugaan adanya keterlibatan atau kerja sama antara pelaku dengan pengelola parkir, Suranto menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.
Dari perspektif hukum, persoalan tanggung jawab pengelola parkir memiliki dimensi tersendiri. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002 kerap menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan hubungan hukum antara pengguna jasa parkir dan pengelola.
Konstruksi hubungan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan penitipan barang dalam Pasal 1694 KUHPerdata.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Klausula yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3).
Namun, penerapan tanggung jawab pengelola parkir dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta kejadian, hubungan hukum para pihak, bukti pembayaran atau karcis parkir, kondisi keamanan lokasi, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Kini, jejak yang hilang itu menjadi pekerjaan rumah bagi polisi dan pengelola parkir. Suranto berharap pelaku segera terungkap dan tas beserta dokumen penting miliknya dapat ditemukan kembali.
Ia juga berharap kejadian tersebut menjadi momentum bagi pengelola kawasan untuk memperketat sistem keamanan, pengawasan CCTV, serta perlindungan terhadap kendaraan dan barang pengguna jasa parkir.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan