KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi layanan pemasangan sambungan baru air bersih yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372. Kasus tersebut terjadi pada periode 2024 hingga 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, RF selaku Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, dan AEZ yang merupakan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. “Hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025,” ujar Semeru, Kamis (30/7/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula ketika 21 calon pelanggan mengajukan pemasangan sambungan baru air bersih. Namun, para pemohon diduga diminta membayar biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang berlaku. Meski keberatan dengan besaran biaya tersebut, para pelanggan tetap melakukan pembayaran karena membutuhkan akses air bersih untuk kebutuhan rumah tinggal, perkantoran, maupun kegiatan usaha. Penyidik menduga sebagian dana hasil pembayaran pelanggan tidak disetorkan ke kas Perumda Tirta Bhagasasi, melainkan ditampung dalam rekening tertentu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. “Uang yang masuk ke rekening tersebut kemudian dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” kata Semeru. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya rekening koran, dokumen pembayaran pelanggan, serta hasil audit internal perusahaan. Menurutnya, ditemukan selisih yang signifikan antara dana yang diterima dari pelanggan dengan dana yang disetorkan ke kas perusahaan maupun yang tercatat dalam laporan keuangan resmi. “Rekening korannya sudah kami dapatkan. Yang disetorkan ke kas maupun yang tercatat dalam neraca Satuan Pengawas Internal tidak sesuai dengan uang yang mereka terima. Selisihnya sangat jauh,” ujar Ronald. Hasil audit menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372. Dana tersebut diduga tidak pernah tercatat dalam laporan tahunan maupun neraca resmi Perumda Tirta Bhagasasi. Selama proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi telah memeriksa sebanyak 52 saksi, menyita sejumlah dokumen terkait pemasangan sambungan baru beserta rekening koran, serta menemukan adanya pengembalian dana sekitar Rp280 juta. Saat ini, dua tersangka, yakni MSB dan RF, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wartawan: A2TP, Editor: Red