KabarDesaMusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Pesta demokrasi di tingkat rukun warga (RW) di Kabupaten Bekasi mulai memperlihatkan geliatnya. Tak perlu panggung besar, pengeras suara, ataupun janji-janji yang terlalu tinggi, kontestasi pemilihan Ketua RW 010 Perumahan Mangunjaya Indah I, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi perlahan menjadi perhatian warga.
Pemungutan suara Ketua RW 010 periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada 13 September 2026. Menjelang momentum tersebut, sedikitnya tiga nama telah mencuat dalam bursa kandidat, yakni Rohadi dari RT 05, Yosia dari RT 02, dan Rusbrata dari RT 09.
Persaingan ketiganya mulai terlihat melalui alat peraga sosialisasi yang menghiasi sejumlah titik lingkungan perumahan. Baliho-baliho itu memang barangkali hanya lembaran gambar dan tulisan di pinggir jalan. Namun, di baliknya terselip satu perkara yang tidak terlalu kecil: upaya merebut kepercayaan warga untuk memimpin lingkungan selama lima tahun.
Rohadi tampil dengan identitas visual yang cukup menonjol melalui slogan “Muda-Beda-Berdaya”. Pesan yang ditawarkan berkisar pada kerukunan warga, kerja nyata, serta dorongan terhadap kemajuan lingkungan.
Sementara Rusbrata membawa narasi yang lebih menukik pada persoalan sehari-hari warga. Baliho yang menampilkan masa bakti 2026–2031 tersebut antara lain menyinggung keamanan lingkungan, perbaikan tata kelola RW, serta mitigasi dan pengurangan persoalan banjir.
Adapun Yosia ikut melengkapi bursa pilihan warga. Kehadirannya membuat kontestasi di RW 010 tidak hanya menjadi pertarungan nama, tetapi juga ruang bagi warga untuk membandingkan gagasan, rekam jejak, dan kapasitas masing-masing kandidat.
Baliho, Pendidikan Politik atau Sekadar Pengenalan Diri?
Kemunculan alat peraga para kandidat dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, sosialisasi merupakan bagian dari proses pengenalan kandidat kepada warga. Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengenali siapa yang hendak meminta mandat, apa gagasannya, dan persoalan apa yang hendak disentuh.
Di sisi lain, baliho tidak semestinya menjadi tujuan akhir. Sebab, lingkungan tidak dapat diperbaiki hanya dengan tulisan yang indah. Banjir tidak mengenal slogan, keamanan tidak selesai hanya dengan foto kandidat, sementara kerukunan warga membutuhkan kerja yang jauh lebih panjang daripada masa pemasangan sebuah spanduk.
Para kandidat pun pada dasarnya hanyalah warga biasa yang sedang mengetuk pintu kepercayaan tetangganya. Tidak lebih dari itu. Namun, ketika salah seorang nantinya memperoleh mandat, ketukan kecil tersebut akan berubah menjadi tanggung jawab yang cukup besar.
Karena itu, ukuran keberhasilan kontestasi bukan semata-mata siapa yang paling banyak memasang baliho, melainkan siapa yang mampu menerjemahkan gagasan menjadi pekerjaan yang dapat dirasakan warga.
RW Bukan Sekadar Jabatan Lingkungan
Secara normatif, keberadaan RW memiliki landasan dalam tata kelola kemasyarakatan. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mengatur keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagai bagian dari penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan di desa. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan menggantikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.
Dalam konteks Kabupaten Bekasi, pengaturan mengenai RT dan RW juga memiliki pijakan khusus melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi. Perbup tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 16 Desember 2020 serta berstatus berlaku.
Perubahan tersebut antara lain menyesuaikan masa bakti pengurus RT dan RW menjadi lima tahun, sejalan dengan ketentuan yang dirujuk dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dalam Perbup 119/2020, masa bakti pengurus RW ditetapkan lima tahun sejak ditetapkannya keputusan Kepala Desa/Lurah dan Ketua RW dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dengan demikian, kursi Ketua RW 010 periode 2026–2031 bukan sekadar posisi administratif di antara rumah-rumah warga. Mandat tersebut membawa pekerjaan rumah mengenai pelayanan kemasyarakatan, koordinasi lingkungan, pembangunan, pemberdayaan, serta persoalan sosial yang muncul dari hari ke hari.
Banjir, Keamanan hingga Hubungan Antar-RW
Persoalan yang dihadapi warga RW 010 pun tidak berhenti pada urusan administrasi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Ketua RW terpilih mampu membangun koordinasi dengan wilayah sekitar, terutama RW 011 yang masih berada dalam satu kompleks dan RW 05.
Menurut warga tersebut, koordinasi diperlukan untuk menghadapi sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat, mulai dari banjir hingga keamanan lingkungan.
“Kami berharap Ketua RW 10 yang baru dapat berkoordinasi dengan ketua RW di wilayahnya untuk mengantisipasi banjir, maraknya maling dan keamanan di sekitar lingkungan,” katanya.
Harapan tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun, justru persoalan sederhana semacam itulah yang sering menjadi ukuran paling jujur terhadap kualitas kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Banjir, misalnya, tidak mengenal batas administratif yang terlalu kaku. Air dapat bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain. Begitu pula persoalan keamanan. Ketika lingkungan bertetangga memiliki persoalan yang saling berkelindan, koordinasi antar-RW menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dikesampingkan.
Karena itu, Ketua RW terpilih nantinya diharapkan tidak berdiri sebagai “raja kecil” di lingkungannya sendiri. Sebaliknya, ia dituntut menjadi simpul komunikasi yang mampu mempertemukan kepentingan warga, RT, RW sekitar, pemerintah desa, hingga unsur terkait lainnya.
Ujian Sesungguhnya Dimulai Setelah Pemungutan Suara
Kontestasi menuju 13 September 2026 barangkali masih menyisakan beberapa pekan. Rohadi, Rusbrata, dan Yosia masih memiliki ruang untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan gagasan kepada warga.
Tetapi setelah suara dihitung, baliho akan kehilangan arti pentingnya. Yang tersisa adalah pekerjaan.
Warga tentu dapat memilih berdasarkan kedekatan, rekam jejak, gagasan, maupun pertimbangan lainnya. Namun, yang lebih penting, proses pemilihan Ketua RW 010 hendaknya berlangsung secara tertib, terbuka, dan menjaga persaudaraan antarwarga.
Sebab, setelah pesta kecil itu selesai, para kandidat tetap akan tinggal bertetangga. Mereka akan kembali berpapasan di jalan yang sama, menghadapi persoalan lingkungan yang sama, dan berbagi kepentingan yang sama.
Pada akhirnya, kemenangan seorang kandidat bukanlah akhir dari kontestasi. Ia justru awal dari ujian yang sesungguhnya.
Bagi warga RW 010, pilihan pada 13 September 2026 bukan sekadar menentukan siapa yang duduk di kursi Ketua RW. Lebih jauh, pilihan tersebut menjadi penentuan siapa yang akan dipercaya mengelola sebagian kecil dari kehidupan bersama selama lima tahun ke depan.
Dan di lingkungan tempat orang-orang hidup bertetangga, kepercayaan barangkali memang tidak pernah terlihat megah. Ia hanya tumbuh pelan-pelan—dari pelayanan yang sederhana, koordinasi yang tidak banyak suara, serta kerja nyata yang dapat dirasakan bersama.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan