KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Jalan Siliwangi KM 6,8, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, berubah menjadi saksi kecelakaan maut yang merenggut dua nyawa, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
Dua orang yang tengah berboncengan sepeda motor meninggal dunia setelah terjatuh dan kemudian terlindas truk boks dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5048 FVI, sepeda motor yang belum diketahui identitasnya, serta truk boks bernomor polisi F 8522 GY.
“Korban berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat. Saat melaju satu arah, sepeda motor korban bersenggolan dengan sepeda motor yang belum diketahui identitasnya,” kata Rojali.
Menurut keterangan awal kepolisian, kedua sepeda motor tersebut melaju dalam arah yang sama ketika melintas di lokasi kejadian.
Saat itulah terjadi senggolan antara sepeda motor yang ditumpangi kedua korban dengan sepeda motor lain yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Benturan kecil itu kemudian berubah menjadi rentetan peristiwa yang berujung tragis. Kedua korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke sisi kanan jalan.
Pada waktu bersamaan, sebuah truk boks berada di sisi kanan sepeda motor korban. Kedua korban kemudian terlindas ban kiri belakang truk boks dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Kharisma Fajar (24), warga Jakarta Barat, dan Dea Ananda Suci Rahmawati (20), warga Kabupaten Bekasi.
“Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi,” ujar Rojali.
Pasca-kecelakaan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan kendaraan yang terlibat, melakukan dokumentasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Meski kronologi awal telah diperoleh, polisi belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Rojali menegaskan penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Perkara tersebut kini ditangani Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Dengan demikian, informasi mengenai penyebab kecelakaan maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian.
Secara normatif, penanganan kecelakaan lalu lintas mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 229 UU tersebut mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas berdasarkan akibatnya, termasuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, Pasal 310 mengatur pertanggungjawaban pidana apabila kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi masih bekerja mengurai rangkaian kejadian yang dalam hitungan detik berubah menjadi tragedi. Hasil penyelidikan Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota akan menjadi dasar untuk memastikan kronologi serta aspek hukum dari kecelakaan tersebut.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan