KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Disiplin aparatur menjadi salah satu ujian bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga roda pelayanan publik tetap berjalan. Sepanjang Januari hingga 30 September 2026, sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi telah dijatuhi hukuman disiplin berat, terutama berkaitan dengan persoalan kehadiran dan jam kerja.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto Iskandar, mengatakan seluruh ASN yang dikenai hukuman tersebut telah melalui proses pemeriksaan sebelum keputusan disiplin dijatuhkan.

“Ada 11 ASN yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Beny di Cikarang Pusat, Rabu (30/9/2026).

Menurut Beny, dalam proses pemeriksaan ditemukan beragam alasan yang disampaikan pegawai terkait ketidakhadiran mereka di tempat kerja.

Sebagian, kata dia, mengaku sedang mengikuti perkuliahan. Ada pula yang disebut telah diterima bekerja di tempat lain atau mencari penghasilan tambahan karena menghadapi persoalan ekonomi.

“Ada yang mengikuti kuliah, diterima kerja di tempat lain, mencari penghasilan di tempat lain karena merasa gaji dan tunjangan kinerja tidak cukup karena dikejar utang. Sehingga ada beberapa yang menghindar dari kantor,” ujarnya.

Kasus tersebut tidak serta-merta berujung pada pemberhentian. Beny menegaskan, setiap dugaan pelanggaran disiplin harus melewati tahapan pemeriksaan dan proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses pemberhentian ini tidak semata-mata langsung dilakukan pemberhentian. Tentunya melalui tahapan-tahapan dari OPD masing-masing,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, persoalan disiplin ASN tidak hanya dapat dilihat sebagai deretan angka dalam laporan kepegawaian. Di balik setiap kasus terdapat proses pemeriksaan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi yang sesuai.

Ibarat sebuah jam besar yang menggerakkan roda pemerintahan, kehadiran setiap aparatur menjadi salah satu roda kecil yang ikut menentukan apakah pelayanan publik dapat bergerak sebagaimana mestinya. Ketika salah satu roda berhenti, beban kerja dapat berpindah kepada roda lainnya.

Karena itu, BKPSDM Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh pegawai agar meningkatkan kedisiplinan, khususnya dalam memenuhi ketentuan kehadiran dan jam kerja.

“Kami mengimbau kepada seluruh pegawai tingkatkan kinerja, terutama masalah kehadiran,” tegas Beny.

Persoalan disiplin tersebut muncul ketika Pemkab Bekasi juga menghadapi dinamika sumber daya aparatur.

Data BKPSDM mencatat 385 ASN tidak lagi bekerja sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut mencakup pegawai yang memasuki masa pensiun maupun pegawai yang diberhentikan.

Pada saat yang sama, lebih dari 100 jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi tercatat kosong, mulai dari jenjang eselon II hingga eselon IV.

Kondisi tersebut membuat pengelolaan sumber daya manusia menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah. Di satu sisi, organisasi harus memastikan pegawai menjalankan kewajiban secara disiplin. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menjaga agar kekosongan jabatan tidak menghambat pelaksanaan pelayanan dan program pembangunan.

Gambaran itu menyerupai sebuah kapal yang sedang berlayar dengan sejumlah awak yang berkurang, sementara beberapa posisi di geladak belum terisi. Kapal tetap harus bergerak, tetapi pembagian tugas dan pengawasan menjadi semakin penting agar arah pelayaran tidak terganggu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengatakan disiplin dan kinerja ASN maupun PPPK memiliki kaitan dengan pelaksanaan program pemerintah daerah.

Menurut Ridwan, pemberian sanksi merupakan bagian dari pembinaan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

“Kami terus melakukan rekomendasi terkait bobot kinerja para pegawai pemerintah daerah. Sebab yang melaksanakan program kerja itu adalah para pegawai,” kata Ridwan.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan disiplin bukan semata sebagai urusan administratif kepegawaian, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan.

Namun, setiap penjatuhan hukuman tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Dengan demikian, sanksi diberikan terhadap pelanggaran yang telah terbukti melalui prosedur yang semestinya, bukan semata berdasarkan dugaan atau penilaian sepihak.

Bagi Pemkab Bekasi, tantangan ke depan bukan hanya memastikan pegawai hadir sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan ketersediaan aparatur, pengisian jabatan, pembinaan disiplin, dan pelaksanaan program pemerintah berjalan dalam satu irama.

Sebab pada akhirnya, disiplin birokrasi bukan sekadar persoalan absensi. Ia menjadi bagian dari rantai pelayanan publik yang bermuara pada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah daerah.

Wartawan: A2TP, Editor: Red