KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menargetkan perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan baru Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Oktober 2026.
“Bulan Oktober lah kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Kemarin itu dua orang tersangka mengajukan prapid, tetapi prosesnya sudah selesai,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru di Cikarang, Selasa (29/9/2026).
Perkara tersebut menjerat tiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ. Kejari menyebut dugaan penyimpangan berkaitan dengan pemasangan sambungan terhadap 21 calon pelanggan baru, dengan proyeksi kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.
Dalam penyidikan, Kejari menyatakan telah memeriksa 52 saksi. Jumlah tersebut tidak bertambah menjelang pelimpahan. Penetapan tersangka, menurut penyidik, didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dan konstruksi perbuatan yang dinilai memenuhi unsur perkara.
Dua tersangka sebelumnya mengajukan praperadilan dan proses tersebut telah selesai. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga telah menelaah putusan praperadilan dan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Agung.
Namun, dugaan tindak pidana dan nilai kerugian negara tersebut tetap harus dibuktikan dalam persidangan sesuai hukum acara pidana.
Sementara itu, penasihat hukum MSB, Bilhuda, menyatakan menghormati putusan praperadilan yang menolak permohonan kliennya. Ia menyebut pihaknya siap menghadapi pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
Menurut Bilhuda, MSB menjalankan kebijakan pemasangan sambungan pelanggan saat menjabat Plt Kepala Bagian Pemasaran pada 2024–2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi. Pihaknya meminta persidangan turut menguji proses penerbitan kebijakan tersebut dan kewenangan pihak yang menerbitkannya.
“Kami berharap di persidangan nanti semuanya dibuka secara transparan, agar terlihat jelas siapa yang harus bertanggung jawab secara utuh,” ujarnya.
Dengan target pelimpahan pada Oktober, perkara ini selanjutnya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di Pengadilan Tipikor. Keterangan para saksi, alat bukti, konstruksi dakwaan, serta pembelaan terdakwa akan menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim menentukan putusan.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan