‏KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar menggunakan hak berpendapat di muka umum secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan ruang demokrasi tetap menjadi tempat menyuarakan kepentingan publik tanpa mengorbankan keamanan maupun hak masyarakat lainnya.

Polri menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir mengatakan, kepolisian siap memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, damai, tertib, dan kondusif.

“Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif,” ujar Isir, Rabu (26/8).

Menurut Isir, penyampaian pendapat merupakan salah satu denyut penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak orang lain.

Ia mengajak peserta aksi menjaga suasana tetap tertib serta menyampaikan aspirasi melalui cara-cara yang bermartabat.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan tertib. Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, dalam beraktivitas secara aman dan nyaman bersama-sama saling memelihara dan menjaga Kamtibmas,” katanya.

Dalam narasi demokrasi, ruang publik ibarat jembatan yang menghubungkan suara rakyat dengan pengambil kebijakan. Jembatan itu akan tetap kokoh apabila setiap orang yang melintasinya tidak merusak tiang-tiang aturan yang menopangnya.

Karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun ajakan yang berpotensi memicu tindakan yang merugikan kepentingan bersama.

Isir menekankan, kebebasan berpendapat tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Aspirasi yang disampaikan dengan tertib dinilai dapat memperkuat kualitas demokrasi, sementara tindakan yang mengabaikan hukum berpotensi mengganggu hak masyarakat lain.

“Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Mari kita jaga ruang demokrasi agar tetap sehat, sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan dengan tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Polri berharap seluruh pihak turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.

Menurut kepolisian, keberhasilan menjaga kondusivitas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan kesadaran peserta aksi dan masyarakat secara keseluruhan.

Di tengah riuhnya suara aspirasi, demokrasi membutuhkan keseimbangan. Suara boleh meninggi, tetapi penghormatan terhadap sesama tidak boleh merendah. Aspirasi boleh mengalir deras, tetapi hukum tetap menjadi tepian agar arus demokrasi tidak berubah menjadi benturan.

Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung secara damai tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya untuk bekerja, beraktivitas, dan memperoleh rasa aman.

“Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban. Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat,” pungkas Isir.

Wartawan: A2TP, Editor: Red