KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Dugaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPDAMJ) hanya menjadi formalitas administrasi di sejumlah desa Kabupaten Bekasi mendorong Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan audit dan verifikasi secara menyeluruh.
FORTALA meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama pemerintah kecamatan memastikan kepatuhan kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatan dalam menyampaikan LPPDAMJ sesuai mekanisme yang berlaku.
Desakan itu muncul menyusul informasi mengenai dugaan sejumlah kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatan belum menyampaikan LPPDAMJ kepada pemerintah kecamatan maupun DPMD.
Bagi FORTALA, LPPDAMJ bukan sekadar lembar administrasi yang mengisi map pemerintahan. Dokumen tersebut merupakan semacam cermin perjalanan sebuah pemerintahan desa, yang seharusnya memperlihatkan bagaimana pembangunan dijalankan, masyarakat dibina dan diberdayakan, serta keuangan dan aset desa dikelola selama satu periode kepemimpinan.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan kewajiban tersebut benar-benar dipenuhi, terlebih LPPDAMJ berkaitan dengan persyaratan pencalonan kembali kepala desa petahana.
“Kalau LPPDAMJ menjadi syarat pencalonan inkamben, maka pemerintah harus memastikan dokumen itu benar-benar ada, disampaikan sesuai mekanisme, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi berkas pencalonan,” tegas Ergat.
Menurut FORTALA, kewajiban penyampaian LPPDAMJ berkaitan dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Dalam Pasal 13 ayat (3) huruf x, bakal calon kepala desa dari unsur petahana diwajibkan melampirkan LPPDAMJ sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Atas dasar itu, FORTALA meminta DPMD dan para camat melakukan verifikasi terhadap dokumen seluruh kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.
“Harus dipastikan apakah seluruh kepala desa telah menyerahkan LPPDAMJ sesuai ketentuan. Bila ditemukan yang tidak menyampaikan atau penyampaiannya tidak sesuai prosedur, maka pemerintah daerah wajib menjelaskan kepada publik sekaligus mengambil langkah pembinaan maupun tindakan sesuai peraturan,” ujar Ergat.
FORTALA juga mendorong agar hasil pemeriksaan tersebut dapat diumumkan secara terbuka. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui kepala desa mana yang telah memenuhi kewajiban pelaporan dan siapa yang belum.
Ergat menegaskan, LPPDAMJ tidak semestinya diperlakukan seperti tiket administratif semata. Dokumen tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran dan aset desa selama masa jabatan.
“LPPDAMJ menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa selama delapan tahun masa jabatan. Karena itu, publik berhak mengetahui kepatuhan setiap kepala desa terhadap kewajiban tersebut,” katanya.
FORTALA menilai pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi momentum untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa berjalan secara nyata. Sebab, apabila laporan hanya hadir di atas kertas tanpa dapat diverifikasi substansinya, maka administrasi pemerintahan berisiko berubah menjadi panggung dengan dekorasi lengkap, tetapi tanpa pertunjukan pertanggungjawaban yang sesungguhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Kabupaten Bekasi dan pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan belum optimalnya penyampaian LPPDAMJ oleh sejumlah kepala desa.
FORTALA meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh kewajiban pelaporan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya dipenuhi sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting agar LPPDAMJ benar-benar berfungsi sebagai instrumen pertanggungjawaban pemerintahan desa, bukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen pencalonan.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan