KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Persidangan perkara dugaan tindak pidana terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi mengungkap mekanisme administrasi pemerintahan dalam proses perubahan Peraturan Bupati (Perbup), termasuk alur surat dan keterlibatan sejumlah pejabat daerah.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi ahli Dr. Irwan Tahir, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang menjelaskan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD serta tahapan administrasi pemerintahan dalam penyusunan kebijakan.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian untuk mengurai proses perubahan Perbup yang berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayura, mengatakan keterangan ahli memberikan gambaran mengenai tugas pokok dan fungsi, kewenangan, serta prosedur pengajuan Perbup.

“Bagus, karena saksi ahli menjelaskan mengenai tupoksi, kewenangan, serta prosedur pengajuan Perbup,” ujar Sira kepada wartawan seusai persidangan.

Menurutnya, proses pembentukan Perbup tidak dapat dilihat hanya dari ujung keputusan. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan, perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana sebuah kebijakan lahir.

“Yang harus dilihat adalah bagaimana prosedur pembuatan Peraturan Bupati itu. Ada tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan sebagainya. Semuanya harus dijelaskan,” katanya.

Persidangan juga menyingkap adanya perbedaan keterangan sejumlah saksi mengenai alur surat, nota dinas, serta dokumen pendukung dalam proses pengajuan perubahan Perbup.

Sira menilai perbedaan tersebut perlu diuji dengan mencocokkannya terhadap dokumen dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kalau ada perbedaan keterangan, nanti yang menilai adalah majelis hakim dari aspek pembuktian. Ada proses yang harus diuji berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, setiap surat dan dokumen ibarat kepingan puzzle yang harus ditempatkan pada posisi masing-masing. Dari rangkaian itulah akan terlihat siapa yang menerima, memproses, membahas hingga mengambil keputusan atas perubahan kebijakan tersebut.

Sementara itu, saksi meringankan Abdul Rachmat, mantan sekretaris pribadi (Sespri) Plt Bupati Bekasi Ahmad Marzuki, turut memberikan keterangan mengenai surat permohonan perubahan Perbup.

Ia menerangkan pernah menerima surat permohonan perubahan Perbup terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi untuk kemudian diajukan kepada Bupati Bekasi.

Menurut Sira, proses tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan perangkat daerah, mulai dari kepala daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah hingga Kepala Bagian Hukum.

Karena itu, pihaknya menilai penting untuk mengungkap secara terang pihak yang menginisiasi, menerima, memproses, membahas hingga mengambil keputusan dalam perubahan Perbup tersebut.

Sira juga menekankan pentingnya membedakan persoalan administrasi pemerintahan dengan pertanggungjawaban pidana.

Menurut dia, apabila ditemukan kekurangan dalam aspek administrasi, persoalan tersebut perlu terlebih dahulu dilihat melalui mekanisme pembinaan dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan,” katanya.

Dengan demikian, persidangan tidak hanya menjadi ruang untuk membaca satu per satu dokumen, tetapi juga menjadi arena untuk menelusuri jejak kebijakan dari awal hingga keputusan.

Majelis hakim nantinya yang akan menentukan apakah rangkaian proses tersebut sekadar persoalan administrasi atau memiliki konsekuensi hukum pidana berdasarkan ‌alat bukti yang sah.

Wartawan: Edw, Editor: Red