KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Tongkat kepemimpinan RW 010 Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi berpindah ke tangan Rusbrata. Ia dilantik sebagai Ketua RW 010 untuk masa bakti 2026–2031 dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Mangunjaya, Jalan Pendidikan 1 Nomor 13, Minggu (4/10/2026).

Pelantikan yang berlangsung dalam suasana resmi tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah atau ikrar jabatan yang dipimpin Kepala Desa Mangunjaya, Jayadi Said. Para pengurus tampak mengenakan pakaian formal dan peci serta membawa naskah sumpah saat mengikuti prosesi. Setelah pengucapan ikrar, para pengurus menerima dokumen pelantikan dan mengikuti sesi dokumentasi bersama.

Pelantikan Rusbrata sekaligus menjadi babak baru pelayanan kemasyarakatan di RW 010. Sebelumnya, Rusbrata terpilih melalui pemilihan Ketua RW yang digelar pada 13 September 2026 di Aula Kantor RW 010, Jalan Raya Mangunjaya.

Dalam pemilihan tersebut, tercatat 342 kepala keluarga (KK) sebagai pemilih. Rusbrata memperoleh suara terbanyak, sehingga kemudian dikukuhkan untuk memimpin RW 010 selama lima tahun.

Kepala Desa Mangunjaya Jayadi Said dalam arahannya menekankan bahwa jabatan Ketua RW bukan sekadar posisi administratif. Pengurus RW diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang kokoh antara pemerintah desa dan masyarakat.

Jayadi mengingatkan pengurus yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi dengan warga, serta mampu menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.

Menurutnya, koordinasi antara RT, RW, Dusun, Pemerintah Desa dan Masyarakat menjadi bagian penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan sekaligus mendukung pelaksanaan program pemerintahan.

Pesan tersebut menjadi penting karena RW merupakan salah satu unsur yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Keberadaan pengurus di tingkat lingkungan diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.

Harapan terhadap kepemimpinan Rusbrata juga disampaikan warga RW 010. Erwin, salah seorang warga, berharap Ketua RW terpilih dapat menjalankan amanah secara terbuka dan melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan lingkungan.

“Kami berharap Ketua RW yang baru bisa mendengar aspirasi warga, menjaga komunikasi dan bersama-sama membangun lingkungan,” ujar Erwin.

Menurut warga, kepemimpinan RW memiliki peran penting dalam menjaga kebersamaan, mengkoordinasikan kegiatan masyarakat, serta membantu menyelesaikan persoalan lingkungan melalui komunikasi dengan pemerintah desa.

Secara regulasi, keberadaan RT dan RW sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa memiliki landasan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang hingga kini berstatus berlaku.

Khusus Kabupaten Bekasi, pembentukan dan penyelenggaraan RT/RW antara lain berpedoman pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010, yang kemudian diubah melalui Perbup Bekasi Nomor 119 Tahun 2020. Perubahan tersebut antara lain menyesuaikan masa bakti kepengurusan RT dan RW dari tiga tahun menjadi lima tahun, sejalan dengan ketentuan Permendagri 18/2018.

Regulasi tersebut menempatkan lembaga kemasyarakatan sebagai bagian yang membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan demikian, masa bakti Rusbrata hingga 2031 bukan hanya membawa legitimasi hasil pemilihan warga, tetapi juga tanggung jawab pelayanan di tingkat lingkungan.

Kini, setelah sumpah jabatan diucapkan dan dokumen pelantikan diterima, tantangan sesungguhnya berada di depan. Lima tahun ke depan menjadi panggung pembuktian bagi Rusbrata untuk mengubah mandat 189 suara menjadi pelayanan yang dirasakan seluruh warga RW 010.

Kepemimpinan baru diharapkan mampu menjaga komunikasi dua arah, membuka ruang aspirasi, memperkuat gotong royong, serta membangun koordinasi yang efektif dengan RT, dusun dan Pemerintah Desa Mangunjaya.

Wartawan: A2TP, Editor: Red