KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan akan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul aksi damai solidaritas wartawan se-Bekasi Raya, Kamis (15/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi respons atas tuntutan insan pers menyusul insiden yang melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi dengan seorang jurnalis saat menjalankan tugas konfirmasi.

Meski berkomitmen melakukan pemeriksaan, Pemkab Bekasi belum memastikan keputusan mengenai tuntutan pencopotan Kepala DLH dari jabatannya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta aksi, jajaran pejabat pemerintah daerah, dan aparat kepolisian.

Dalam aksi solidaritas tersebut, para wartawan menyampaikan sejumlah tuntutan, meliputi evaluasi terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, pencopotan dari jabatan, permintaan maaf secara terbuka, serta pengawalan proses hukum hingga tuntas.

Aksi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika melakukan konfirmasi kepada pejabat publik.

Komitmen pemeriksaan terhadap Kepala DLH menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam merespons aspirasi insan pers. Namun, tuntutan pencopotan jabatan belum serta-merta menjadi keputusan administratif.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap fakta kejadian, memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, keputusan administratif diharapkan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata pada tekanan atau tuntutan massa aksi.

Hingga pernyataan pemerintah daerah disampaikan, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai jadwal pemeriksaan, pihak yang akan melaksanakannya, maupun kemungkinan sanksi administratif terhadap pejabat yang bersangkutan.

Persoalan yang menjadi perhatian wartawan Bekasi Raya tersebut berkaitan dengan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan utama perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya ruang bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada pejabat publik mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian dari upaya menguji informasi, memperoleh penjelasan dari pihak terkait, dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Karena itu, hubungan antara pejabat publik dan wartawan perlu dijalankan secara profesional dengan tetap menghormati tugas serta kewenangan masing-masing.

Selain UU Pers, penanganan administratif terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi perlu memperhatikan ketentuan mengenai disiplin ASN.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu landasan penyelenggaraan manajemen ASN yang menekankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran disiplin, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Penentuan sanksi juga perlu mempertimbangkan jenis pelanggaran serta kewenangan pejabat yang berhak mengambil keputusan.

Di sisi lain, kewenangan Plt Bupati Bekasi dalam mengambil keputusan terkait jabatan Kepala DLH harus ditelaah berdasarkan dasar penugasan, pelimpahan kewenangan, dan ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.

Dengan demikian, tuntutan pencopotan jabatan perlu ditempatkan dalam mekanisme yang sah agar keputusan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemeriksaan internal pemerintah daerah perlu dibedakan dari proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Pemeriksaan administratif bertujuan menilai kemungkinan pelanggaran disiplin atau ketentuan kepegawaian. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Kedua proses tersebut dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing dengan tetap menghormati hak para pihak dan asas praduga tak bersalah.

Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan tuntutan, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintahan.

Komitmen Pemkab Bekasi untuk memeriksa Kepala DLH kini menjadi perhatian kalangan pers dan masyarakat. Tindak lanjut yang konkret diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan, mekanisme penanganan, serta hasil evaluasi akan menjadi bagian penting dalam mengukur keseriusan pemerintah daerah merespons aspirasi wartawan.

Di sisi lain, penghormatan terhadap kemerdekaan pers perlu diwujudkan melalui hubungan profesional antara pejabat publik dan insan pers, termasuk ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui konfirmasi dan pemberitaan.

Penyelesaian yang transparan dan berlandaskan hukum diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat penghormatan terhadap profesi jurnalistik di Kabupaten Bekasi.

Kini, tindak lanjut Pemkab Bekasi menjadi penentu untuk memastikan bahwa komitmen pemeriksaan tersebut diwujudkan melalui proses yang terukur, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wartawan: A2TP, Editor: Red