KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap perkara dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di Jalan Asem Nirbaya, Blok A.70H, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial KDN dan ATW. Kepolisian menduga perkara ini berkaitan dengan kekerasan terhadap korban dan tengah mendalami kemungkinan motif ekonomi, termasuk dugaan penguasaan telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp250 ribu milik korban.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis data digital untuk mengidentifikasi keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, KDN ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) malam. Sementara itu, ATW diamankan di kawasan Jatiranggon, Kota Bekasi.

Keduanya diduga terlibat dalam kekerasan terhadap KDA. Namun, penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, untuk mendalami peran masing-masing serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat ditemukan, jenazah KDA berada dalam kondisi terikat. Petugas kemudian membawa jenazah ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk membantu mengungkap penyebab kematian korban dan menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan bukti yang ditemukan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.

Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Penyidik juga masih mendalami dugaan motif ekonomi, terutama terkait telepon genggam dan uang tunai Rp250 ribu yang disebut sebagai barang milik korban.

Meski demikian, motif dan kronologi lengkap perkara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. Kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara pidana, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, serta keterangan tersangka perlu dinilai secara menyeluruh agar konstruksi peristiwa dapat terungkap secara utuh.

Kepolisian menyebut kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penentuan pasal yang terbukti serta pertanggungjawaban pidana para tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, pengumpulan bukti secara profesional, dan penyelidikan yang menyeluruh dalam penanganan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Publik kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara terang kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Wartawan: A2TP, Editor: Red