KabarDesaNusantara.Com, BEKASI – Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi mulai mendapat sorotan. Selain persoalan transparansi penggunaan anggaran, kebijakan penerbitan ID Card kategori PERS bagi aparatur sipil negara (ASN) pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD) hingga belum jelasnya mekanisme pelibatan media lokal menjadi perhatian insan pers.
Sejumlah persoalan tersebut mengemuka dalam Dialog Pers bertajuk “Pers Lokal Berdaya, Porprov Berjaya” yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya di Aula Sekretariat PWI, Margajaya, Bekasi Selatan, Rabu (4/11/2026).
Forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penyampaian aspirasi terkait keterbukaan informasi, profesionalisme penyelenggaraan, serta posisi media lokal dalam publikasi pesta olahraga tingkat Provinsi Jawa Barat tersebut.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum tersedianya penjelasan terperinci mengenai alokasi dan penggunaan anggaran penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026, sebesar Rp.137.000.000.000,-.
Dalam dialog tersebut, muncul informasi mengenai besarnya dukungan anggaran dari APBD yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, rincian nilai anggaran, sumber pendanaan, pembagian alokasi, hingga mekanisme penggunaannya belum terungkap secara jelas dalam forum tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, terlebih penyelenggaraan Porprov turut menggunakan sumber daya keuangan daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat Bekasi, Baba Damin Sada, mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran, khususnya terkait sosialisasi penyelenggaraan Porprov kepada masyarakat.
Menurutnya, status Kota Bekasi sebagai salah satu tuan rumah semestinya diikuti dengan publikasi yang lebih luas sehingga masyarakat mengetahui dan merasakan keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
“Masyarakat Bekasi bahkan tidak tahu kalau kotanya jadi tuan rumah. Balihonya mana? Spanduknya mana? Anggaran puluhan miliar itu mengalir ke mana kalau promosi dan gaungnya saja melempem?” ujar Damin Sada dalam dialog tersebut.
Ia berharap penggunaan anggaran tidak hanya terkonsentrasi pada kebutuhan operasional penyelenggaraan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
Damin mendorong agar pelaksanaan Porprov turut memperkuat identitas daerah, mengangkat kearifan lokal, serta membuka ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bekasi.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan olahraga tidak cukup diukur melalui kelancaran pertandingan dan perolehan medali, tetapi juga harus memperhatikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan ID Card kategori PERS dalam penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026.
Sorotan muncul setelah ditemukan kartu identitas berlabel PERS yang juga mencantumkan keterangan “Media Sosial OPD”. Kartu tersebut diperuntukkan bagi ASN maupun petugas pengelola media sosial pemerintah yang menjalankan tugas dokumentasi dan publikasi kegiatan.
Praktisi hukum pers, H. Hendrayana, S.H., M.H., menilai penggunaan nomenklatur PERS perlu dibedakan secara tegas dari identitas petugas kehumasan pemerintah.
Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat Kode Etik Jurnalistik. Sementara ASN pengelola media sosial OPD menjalankan fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan.
“Keliru besar kalau ID Card Porprov ditulis PERS, tetapi yang memegang bukan dari entitas pers. Mereka itu menjalankan fungsi kehumasan, bukan fungsi jurnalistik,” tegas Hendrayana, Kamis (6/11/2026).
Ia mengingatkan bahwa identitas pers tidak semestinya hanya menjadi nomenklatur administratif tanpa memperhatikan fungsi dan tanggung jawab pihak yang menggunakannya.
“Pers itu bukan sekadar tempelan label di kartu. Ada fungsi, ada tanggung jawab, ada aturan mainnya. Jangan sampai label PERS malah mengaburkan batas antara wartawan dan petugas humas,” tambahnya.
Hendrayana menilai klasifikasi identitas yang jelas diperlukan untuk menjaga pemahaman publik mengenai perbedaan antara kerja jurnalistik independen dan aktivitas komunikasi pemerintah.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan ASN maupun petugas humas memperoleh akses untuk mendukung publikasi Porprov.
Namun, ia menekankan pentingnya pemisahan kategori identitas berdasarkan fungsi dan tugas masing-masing.
“Ini bukan semata-mata persoalan administrasi masuk venue. Ini menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Jangan sampai identitas PERS digunakan tanpa klasifikasi yang jelas,” ujar Ade.
Ia menyarankan agar petugas pemerintah menggunakan identitas HUMAS, MEDIA CENTER, atau MEDIA SOSIAL OPD. Sementara wartawan diberikan ID Card PERS dengan mencantumkan nama perusahaan media yang diwakilinya.
“Kalau humas, ya tulis HUMAS atau MEDIA CENTER. Kalau wartawan, tulis jelas medianya apa. Jangan dicampuraduk. Dua fungsi ini berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Ika dari Tim Media Center Humas memberikan penjelasan bahwa tulisan PERS dalam ID Card merupakan kategori pengelompokan dan tidak berarti seluruh penerimanya berprofesi sebagai wartawan.
“Bukan sama dengan pers adalah wartawan, bukan. Jadi itu masuk ke dalam kategori pengelompokannya,” jelas Ika saat dikonfirmasi awak media.
Ia mencontohkan ASN yang ditugaskan mengelola media sosial Porprov dapat memperoleh kartu tersebut untuk mendokumentasikan pertandingan dan membuat konten publikasi OPD.
Terkait penerbitan ID Card, Ika menjelaskan bahwa Media Center Humas bukan pihak yang mengeluarkan kartu tersebut. Menurutnya, proses penerbitan berada di bawah divisi tersendiri pada sekretariat penyelenggara.

“Iya, dari sekretariat,” ujarnya.
Ika juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah wartawan yang mengajukan ID Card maupun melakukan verifikasi menyeluruh terhadap identitas pemohon.
“Kami juga tidak tahu jumlah total wartawan di Bekasi itu berapa. Yang datang ke kami juga sudah banyak. Apakah orang yang sama datang tiga kali juga kami tidak tahu,” katanya.
Penjelasan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai standar klasifikasi, mekanisme verifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan dan pendataan ID Card bagi wartawan maupun petugas publikasi pemerintah.
Selain persoalan anggaran dan ID Card, PWI Bekasi Raya turut menyoroti mekanisme pelibatan perusahaan pers lokal dalam publikasi Porprov XV Jawa Barat 2026.
Informasi yang berkembang dalam dialog menyebutkan bahwa mekanisme kerja sama publikasi diarahkan melalui bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Namun, sejumlah aspek dinilai masih membutuhkan penjelasan terbuka, mulai dari persyaratan administrasi dan teknis, tahapan seleksi, kriteria perusahaan media yang dapat bekerja sama, hingga kepastian alokasi anggaran publikasi.
PWI menilai keterbukaan mekanisme tersebut penting agar kesempatan bagi perusahaan pers lokal dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila menggunakan mekanisme tersebut.
Tanpa informasi yang jelas, media lokal berpotensi mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai akses dan peluang kerja sama publikasi.
Ade Muksin menegaskan bahwa PWI Bekasi Raya tidak meminta perlakuan istimewa dari penyelenggara. Namun, ia menginginkan adanya kesempatan yang proporsional bagi perusahaan pers lokal untuk turut berkontribusi dalam publikasi kegiatan olahraga tingkat provinsi tersebut.
“PWI tidak meminta perlakuan istimewa. Kami menuntut ruang, akses, dan penghargaan yang proporsional. Pers lokal adalah pilar pengawasan publik. Jangan sampai independensi jurnalistik dibeli atau dibungkam dengan mekanisme kemitraan yang tidak transparan,” tegas Ade.
Ia berharap penyelenggara membuka informasi mengenai kriteria kerja sama, persyaratan administrasi, mekanisme pengadaan, serta kebijakan anggaran publikasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara terhadap media lokal.
Dalam perspektif regulasi, penyelenggaraan Porprov yang menggunakan anggaran daerah perlu memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Hal tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, penggunaan identitas PERS juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers dan Pasal 6 mengenai peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum.
Adapun kerja sama publikasi yang menggunakan anggaran pemerintah perlu dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa berbagai kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026. Sebaliknya, kritik disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong penyelenggaraan kegiatan publik yang profesional.
Atas sejumlah persoalan tersebut, PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kota Bekasi dan Sekretariat Panitia Besar Porprov XV Jawa Barat memberikan penjelasan resmi mengenai rincian anggaran, mekanisme penggunaan dana, dasar klasifikasi ID Card PERS bagi ASN pengelola media sosial OPD, sistem verifikasi wartawan, serta kebijakan pelibatan perusahaan pers lokal.
PWI juga mendorong agar penjelasan tersebut disampaikan secara terbuka melalui forum yang melibatkan penyelenggara, insan pers, dan elemen masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola, bagaimana akses informasi diberikan, serta sejauh mana media lokal memperoleh kesempatan yang setara dalam mendukung publikasi Porprov.
Sebab, keberhasilan Porprov XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi tidak semata-mata ditentukan oleh kelancaran pertandingan dan perolehan medali. Transparansi anggaran, akuntabilitas penyelenggaraan, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers juga menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan