KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Pemerataan pembangunan antarwilayah desa menjadi salah satu agenda yang didorong Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja dalam menjalankan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengupayakan tiga titik pembangunan prioritas di setiap desa agar kebutuhan masyarakat tidak terus tertinggal dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Gagasan tersebut sekaligus menyoroti persoalan klasik pembangunan di tingkat desa, yakni belum seluruh usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dapat direalisasikan menjadi program pembangunan.
Asep menyampaikan rencana tersebut seusai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 Masa Bakti 2026–2034 di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah desa agar kebijakan yang dirumuskan pemerintah kabupaten benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Ia menegaskan, kepala desa yang baru dilantik tidak hanya memiliki tanggung jawab menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu membangun komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Ini awal mulanya kita bekerja. Pertama, kita harus amanah dan menjaga diri sebagai pemimpin kepala desa. Kita juga harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” ujar Asep.
Dalam arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bekasi, Asep menyebut tiga sektor yang menjadi perhatian, yakni infrastruktur, kesehatan, dan perizinan.
Ketiga sektor tersebut diharapkan dapat disinergikan dengan kebutuhan masing-masing desa. Namun, tantangan yang harus dijawab bukan sekadar menentukan jenis pembangunan, melainkan memastikan setiap wilayah memperoleh kesempatan yang proporsional untuk menikmati program pembangunan.
Asep mengungkapkan, masih terdapat desa yang setiap tahun menyampaikan usulan melalui Musrenbang, tetapi belum mendapatkan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mendorong adanya tiga titik pembangunan prioritas di setiap desa.
“Saya ingin setiap desa mempunyai tiga titik pembangunan yang memang mendesak, dengan skala prioritas. Saya tidak mau ada desa yang setiap tahun ikut Musrenbang, tetapi tidak pernah mendapatkan pembangunan,” ungkapnya.
Rencana ini berpotensi menjadi pendekatan baru dalam mendorong pemerataan pembangunan. Sebab, selama ini Musrenbang merupakan salah satu mekanisme penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyusun prioritas pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten.
Meski demikian, gagasan tiga titik pembangunan tersebut masih perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran yang jelas. Penentuan lokasi, jenis pekerjaan, besaran kebutuhan anggaran, serta tahapan pelaksanaan menjadi aspek penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai komitmen politik.
Bupati menyatakan rencana tersebut akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Keterlibatan legislatif diperlukan untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Persoalan yang disinggung Bupati Bekasi memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas proses perencanaan pembangunan daerah.
Musrenbang seharusnya tidak hanya menjadi forum formal untuk menghimpun daftar usulan masyarakat. Lebih dari itu, proses tersebut perlu memberikan kepastian mengenai bagaimana usulan dinilai, diprioritaskan, dan ditindaklanjuti dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.
Dalam konteks ini, rencana tiga titik pembangunan per desa perlu disertai kriteria penentuan prioritas yang terukur dan terbuka.
Misalnya, berdasarkan tingkat urgensi kebutuhan masyarakat, jumlah penerima manfaat, kondisi infrastruktur, akses terhadap fasilitas kesehatan, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Dengan demikian, pemerataan pembangunan tidak semata-mata diukur dari jumlah proyek yang dibagikan kepada setiap desa, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan tersebut menjawab kesenjangan pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
Prinsip tersebut penting agar desa dengan persoalan infrastruktur yang lebih berat atau keterbatasan akses pelayanan dasar tetap memperoleh perhatian berdasarkan kebutuhan objektif.
Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah juga harus menjadi pertimbangan. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu memastikan rencana tersebut selaras dengan kapasitas APBD, prioritas pembangunan tahunan, serta ketentuan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain pemerataan pembangunan fisik, Asep juga menyiapkan pendekatan pelayanan publik secara langsung melalui kegiatan roadshow ke setiap kecamatan mulai Januari 2027.
Kegiatan yang direncanakan berlangsung setiap Rabu tersebut akan menghadirkan sejumlah pelayanan dasar, antara lain administrasi kependudukan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pelayanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta informasi lowongan pekerjaan secara daring.
Asep mengatakan, pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga warga tidak selalu harus datang ke pusat pemerintahan kabupaten.
“Nanti setiap kecamatan akan ada pelayanan dasar untuk masyarakat desa. Ada pelayanan KTP, KK, PBB, UMKM, dan juga informasi lowongan kerja online. Saya ingin datang langsung ke masyarakat, bukan hanya menunggu mereka datang,” jelasnya.
Program tersebut juga direncanakan melibatkan perusahaan atau tenant dari kawasan industri untuk memberikan informasi dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di kecamatan yang dikunjungi.
Langkah ini menjadi relevan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri yang memiliki aktivitas ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja cukup besar.
Namun, efektivitas program tersebut nantinya tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan roadshow yang terlaksana. Pemerintah daerah perlu memiliki indikator capaian, seperti jumlah warga yang mendapatkan pelayanan administrasi, pelaku UMKM yang memperoleh fasilitasi, hingga pencari kerja yang berhasil mengakses kesempatan kerja.
Khusus layanan informasi lowongan pekerjaan, transparansi mengenai perusahaan penyedia lowongan, persyaratan rekrutmen, dan proses seleksi juga diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Asep berharap 154 kepala desa yang baru dilantik dapat mengambil peran aktif dalam menyukseskan agenda pembangunan dan pelayanan publik Kabupaten Bekasi.
Kepala desa diharapkan menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah kabupaten. Peran tersebut mencakup penyampaian aspirasi warga, pengidentifikasian persoalan di wilayah, hingga koordinasi pelaksanaan program pembangunan.
Asep juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan masyarakat setelah pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, kepala desa harus memberikan pelayanan tanpa membedakan warga berdasarkan pilihan politik dalam kontestasi pemilihan kepala desa.
“Semua adalah masyarakat saya. Saya berharap kepala desa yang terpilih juga memiliki empati kepada teman-teman kita yang belum terpilih, karena mereka juga akan menjadi bagian dari kita semua,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa. Sebab, kepemimpinan desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat serta kemampuan merangkul seluruh kelompok warga.
Asep menegaskan, kepemimpinan harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pemimpin itu ibadahnya adalah kebijakan. Karena itu, kita tekankan kebijakan yang diambil harus pro-rakyat,” tandasnya.
Rencana tiga titik pembangunan prioritas di setiap desa dan pelayanan langsung ke kecamatan merupakan agenda yang perlu dikawal dalam pelaksanaannya.
Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut diterjemahkan menjadi program yang memiliki target, indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, serta dukungan anggaran yang memadai.
Keterbukaan pemerintah daerah mengenai daftar desa penerima pembangunan, lokasi kegiatan, jenis pekerjaan, nilai anggaran, dan progres pelaksanaan juga penting untuk menjaga akuntabilitas.
DPRD Kabupaten Bekasi memiliki peran dalam pembahasan anggaran dan pengawasan kebijakan, sementara masyarakat serta unsur pemerintahan desa dapat ikut mengawal agar program berjalan sesuai kebutuhan.
Dengan mekanisme yang transparan, gagasan pemerataan pembangunan tidak hanya menjadi janji pemerintahan, tetapi dapat diukur melalui hasil yang dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan agenda tersebut bukan semata-mata ditentukan oleh berapa banyak titik pembangunan yang direncanakan, melainkan sejauh mana pemerintah mampu mengakhiri ketimpangan pelayanan, menjawab usulan masyarakat, dan memastikan pembangunan hadir secara adil di seluruh desa Kabupaten Bekasi.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan