KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi dan pihak terkait menyusul informasi mengenai dugaan peresepan obat psikiatri dalam jumlah besar di sebuah klinik di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, mengatakan pihaknya akan mendorong pengawasan terhadap peresepan dan distribusi obat untuk memastikan pelaksanaannya sesuai indikasi medis, standar profesi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang menjadi perhatian tersebut berasal dari keterangan seorang pemilik apotek yang menyebut adanya resep untuk satu jenis obat dengan jumlah sekitar 200 hingga 250 butir. Dalam informasi yang sama, disebutkan pula adanya beberapa jenis obat antidepresan dalam satu lembar resep.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai jenis dan golongan obat, identitas serta kewenangan dokter yang meresepkan, kondisi medis pasien, dan kesesuaian jumlah obat dengan kebutuhan terapi. Belum terdapat keterangan yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam praktik peresepan tersebut.
“Sebagai representasi masyarakat yang membidangi kesehatan, kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi memandang informasi ini sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti. Pengawasan terhadap peredaran obat keras, psikotropika, dan obat golongan tertentu tidak boleh longgar,” ujar Adelia, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pada Kamis (20/10/2026).
Adelia mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana menjadwalkan pemanggilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta manajemen klinik dan apotek yang disebut dalam informasi tersebut.
Menurut dia, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah peresepan obat dalam jumlah besar telah memenuhi standar operasional prosedur, indikasi medis, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan apakah prosedur peresepan obat dalam jumlah besar tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur klinis dan indikasi medis yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru ada celah pelanggaran hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan penyerahan obat kepada pasien, termasuk pasien berusia muda. Pengawasan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan maupun kemungkinan penjualan kembali obat secara ilegal.

Komisi IV DPRD Kota Bekasi, lanjut Adelia, akan mendorong Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan apotek. Audit berkala juga dinilai perlu untuk memastikan pengelolaan serta distribusi obat berjalan sesuai ketentuan.
Dugaan peresepan obat dalam jumlah besar perlu diperiksa berdasarkan jenis obat, klasifikasi hukumnya, indikasi medis, dokumentasi pelayanan, dan prosedur penyerahannya. Jumlah obat yang besar saja tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana atau pelanggaran disiplin profesi.
Secara umum, pemeriksaan dapat mencakup legalitas praktik dokter, kesesuaian resep dengan kebutuhan pasien, pencatatan dan penyimpanan obat, serta kepatuhan klinik dan apotek terhadap ketentuan pengelolaan obat.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus didasarkan pada bukti dan kewenangan lembaga yang berwenang”, ucap Albert TP
Pengawasan juga perlu memperhatikan hak pasien atas pelayanan kesehatan, kerahasiaan rekam medis, serta perlindungan terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan yang proporsional diperlukan agar pengawasan terhadap distribusi obat tetap berjalan tanpa menimbulkan stigma terhadap pasien yang membutuhkan terapi kesehatan jiwa.
Rencana pemanggilan oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, termasuk jenis obat yang dimaksud, dasar medis peresepan, dan mekanisme pengawasan yang telah diterapkan.
Keterangan dari pihak klinik, dokter yang meresepkan, apotek terkait, Dinas Kesehatan, serta BPOM diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang. Hingga seluruh informasi tersebut terverifikasi, dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Hasil klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang akan menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan pembinaan, pemeriksaan etik atau disiplin profesi, tindakan administratif, maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Edw, Editor: Red

Tinggalkan Balasan