KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, tidak menghadiri audiensi antara perwakilan wartawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada Kamis (15/10/2026).
Audiensi tersebut digelar menyusul aksi damai solidaritas wartawan se-Bekasi Raya terkait dugaan perlakuan tidak pantas terhadap insan pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menyayangkan ketidakhadiran Doni dalam forum tersebut. Menurutnya, kehadiran langsung pejabat yang menjadi sorotan diperlukan untuk membuka ruang dialog sekaligus memberikan klarifikasi kepada perwakilan wartawan.
Dalam audiensi itu, hadir seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Doni Sirait. Namun, hingga audiensi berlangsung, dialog langsung antara Doni dan perwakilan wartawan belum terlaksana.
Ade menilai audiensi tersebut semestinya menjadi kesempatan bagi Doni untuk mendengarkan keberatan para wartawan dan menjelaskan persoalan dari sudut pandangnya.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran Doni belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Belum ada pula keterangan langsung dari Doni mengenai dugaan perlakuan tidak pantas yang menjadi latar belakang aksi solidaritas tersebut.
Audiensi bersama Plt Bupati Bekasi merupakan bagian dari rangkaian aksi solidaritas wartawan yang menuntut evaluasi terhadap pejabat terkait. Dalam aksi tersebut, peserta menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalistik serta meminta agar proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap wartawan tetap berjalan.
Dalam pertemuan tersebut, Asep Surya Atmaja menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas insiden yang memicu aksi solidaritas.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyatakan bahwa persoalan kepegawaian terhadap pejabat terkait akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan batas kewenangan kepala daerah yang berstatus pelaksana tugas.
Selain itu, Pemkab Bekasi menyampaikan dukungan terhadap kemerdekaan pers dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, tuntutan peserta aksi agar Doni dicopot dari jabatannya belum menghasilkan keputusan. Langkah kepegawaian masih memerlukan proses pemeriksaan dan pertimbangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan perlu ditangani melalui mekanisme yang objektif dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Secara hukum, kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum, serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Di sisi lain, wartawan juga wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Dewan Pers.
Perkembangan selanjutnya kini bergantung pada tindak lanjut pemeriksaan oleh Pemkab Bekasi, termasuk kejelasan hasil evaluasi terhadap Kepala DLH serta penyelesaian persoalan dengan kalangan pers.
Publik juga menantikan penjelasan dari Doni Sirait agar persoalan tersebut dapat ditangani secara proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan