KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Abah Ewwy, meminta polemik dugaan pengusiran dan perkataan tidak pantas terhadap wartawan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi diselesaikan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara insan pers dan pejabat publik. Pemeriksaan terhadap rekaman video, keterangan para pihak, serta konteks peristiwa perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Namun, di balik perbedaan keterangan yang muncul, terdapat persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kalau ada persoalan dalam cara wartawan melakukan konfirmasi, sampaikan keberatan secara profesional. Kalau ada informasi yang dianggap keliru, luruskan dengan data. Jangan sampai perbedaan pendapat justru berkembang menjadi tindakan yang merendahkan profesi,” kata Abah Ewwy, Sabtu (10/10/2026).

Abah Ewwy menjelaskan, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memastikan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan pemberitaan. Melalui proses tersebut, pihak yang diberitakan memperoleh kesempatan untuk menjelaskan, mengoreksi, atau meluruskan informasi.

Dalam konteks pelayanan publik, permintaan keterangan dari wartawan juga menjadi bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan maupun persoalan yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, ia menilai komunikasi antara pejabat dan wartawan perlu dijaga secara profesional, termasuk ketika pertanyaan yang diajukan menimbulkan ketidaknyamanan.

Keberatan terhadap pemberitaan, lanjutnya, tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jika terdapat informasi yang dianggap tidak akurat, pihak yang dirugikan dapat memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers apabila diperlukan.

Pendekatan tersebut dinilai lebih konstruktif dibandingkan membiarkan perbedaan pendapat berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan antara pemerintah dan media.

Abah Ewwy turut mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan perlindungan terhadap kemerdekaan jurnalistik.

Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, Abah Ewwy menegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terjadi perselisihan antara wartawan dan pejabat.

Penilaian terhadap suatu dugaan pelanggaran harus mempertimbangkan fakta, bukti, konteks kejadian, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dalam menilai tindakan seseorang. Tidak tepat menjatuhkan kesimpulan sebelum fakta diperiksa secara menyeluruh.

Dalam polemik yang melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, rekaman video yang beredar menjadi salah satu bahan yang perlu diperiksa bersama keterangan pihak-pihak terkait.

Syafri Donny sebelumnya menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tetap memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi. Ia juga menilai video yang beredar belum menggambarkan keseluruhan rangkaian kejadian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tersebut, persoalan berkaitan dengan dinamika pertemuan dan keberatannya terhadap wartawan tertentu.

Pernyataan itu merupakan versi dari salah satu pihak yang terlibat. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi dengan pihak wartawan yang bersangkutan serta dicocokkan dengan rekaman dan bukti lain yang tersedia.

Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar penilaian terhadap peristiwa tidak hanya bertumpu pada potongan video atau narasi sepihak yang beredar di ruang publik.

Kendati demikian, kebutuhan untuk memverifikasi fakta tidak boleh mengesampingkan pertanyaan mengenai bagaimana pejabat publik seharusnya menyikapi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Abah Ewwy mengingatkan bahwa perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan profesi seseorang. Komunikasi yang terbuka dan profesional justru diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Abah Ewwy menegaskan bahwa solidaritas insan pers merupakan bentuk kepedulian terhadap martabat profesi dan kemerdekaan jurnalistik. Namun, solidaritas tersebut tidak berarti membenarkan setiap tindakan wartawan tanpa evaluasi.

Wartawan tetap terikat pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, menjaga akurasi, bersikap independen, serta memberikan ruang bagi pihak yang dimintai keterangan untuk menyampaikan penjelasan.

Sebaliknya, kewajiban profesional tersebut juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan atau mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugasnya.

“Solidaritas pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap harus profesional dan taat pada etika. Tetapi pejabat juga tidak boleh merasa memiliki kewenangan untuk merendahkan profesi wartawan hanya karena tidak nyaman dengan pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila insan pers menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, kegiatan tersebut semestinya dipahami sebagai bentuk penyampaian sikap dan solidaritas profesi, bukan sebagai upaya mengadili atau menjatuhkan hukuman kepada pihak tertentu.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan proses dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, evaluasi jabatan maupun sanksi kepegawaian merupakan kewenangan pemerintah sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.

“PWI tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pemerintah. Kami menyampaikan sikap agar kemerdekaan pers dihormati dan persoalan ini menjadi perhatian bersama. Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme yang berlaku bekerja secara objektif,” tegasnya.

Lebih jauh, Abah Ewwy mengingatkan bahwa pers dan pemerintah memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik serta memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugasnya. Sementara itu, pers menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan membantu masyarakat memahami persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Dalam praktiknya, pertanyaan kritis wartawan dapat menimbulkan ketidaknyamanan, sedangkan pemberitaan tertentu dapat memunculkan keberatan dari pihak yang diberitakan. Namun, perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui komunikasi profesional dan mekanisme yang tersedia.

“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan bukan lawan yang harus dibungkam. Kalau ada informasi keliru, luruskan. Kalau ada pertanyaan yang dianggap tidak tepat, jelaskan. Kritik tidak harus dibalas dengan kemarahan, dan perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi wartawan,” pungkasnya.

Abah Ewwy berharap polemik yang melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak untuk memperbaiki pola komunikasi antara pejabat publik dan insan pers.

Ia menilai kedewasaan demokrasi tidak semata-mata terlihat dari banyaknya ruang komunikasi yang tersedia, tetapi juga dari kesediaan pejabat menghadapi kritik, memberikan penjelasan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan maupun tindakannya kepada masyarakat.

Dalam semangat tersebut, sikap saling menghormati tidak harus diwujudkan melalui pernyataan besar atau tuntutan yang berlebihan. Kesediaan mendengarkan, menjawab pertanyaan secara wajar, dan meluruskan informasi dengan data merupakan langkah sederhana yang dapat menjaga hubungan profesional.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi seorang wartawan. Di dalamnya terdapat hak publik untuk memperoleh informasi, tanggung jawab pemerintah untuk memberikan penjelasan, serta kewajiban semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers.

Wartawan wajib menjaga etika, pejabat publik wajib menghormati kerja jurnalistik, dan penegakan hukum harus berpijak pada fakta serta bukti. Ketiganya menjadi landasan penting agar perbedaan tidak berkembang menjadi permusuhan, melainkan menjadi ruang evaluasi bagi pelayanan publik dan kehidupan demokrasi.

Wartawan: A2TP, Editor: Red