KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Aparat gabungan mengamankan 24 orang dalam kegiatan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026). Sebanyak 16 orang diamankan di Kampung Ambon dan delapan orang lainnya di Kampung Boncos.

Penindakan tersebut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, orang-orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Petugas juga melakukan tes urine untuk mengetahui kemungkinan adanya konsumsi narkotika.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, status hukum masing-masing orang yang diamankan, maupun jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik dan menemukan berbagai sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Temuan tersebut, menurut Bismo, meliputi lapak, tempat penyimpanan di rumah kos, kendaraan bermotor, serta sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Yang jelas yang kita dapati saat ini tadi secara fakta ada lapak, ada yang menyewakan bong-bong tersebut, kemudian ada yang menyimpan di kos-kosan, ada yang menyimpan di dalam motor, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Meski demikian, temuan sarana tersebut perlu dibedakan dari pembuktian tindak pidana. Keterkaitan seseorang dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

 

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan peran setiap orang yang diamankan, termasuk apakah mereka diduga terlibat dalam peredaran, menggunakan narkotika, atau berada di lokasi tanpa keterlibatan dalam tindak pidana.

Polda Metro Jaya menyatakan penanganan kawasan yang dinilai rawan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan hukum. Aparat juga menyiapkan langkah pencegahan dan pendekatan sosial untuk mengurangi risiko berulangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Bismo mengatakan, kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja guna mengupayakan dukungan program ketenagakerjaan bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Pendekatan ini menempatkan persoalan narkotika tidak semata-mata sebagai masalah penegakan hukum, tetapi juga sebagai persoalan sosial yang memerlukan keterlibatan pemerintah dan masyarakat.

Meski demikian, efektivitas pendekatan tersebut akan bergantung pada pelaksanaan program secara nyata, termasuk kejelasan sasaran penerima manfaat, kesinambungan pendampingan, dan evaluasi terhadap hasilnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan kawasan rawan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Penindakan diperkuat dengan langkah preventif, edukasi, pemulihan, serta pemberdayaan masyarakat agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, aparat merencanakan patroli preventif, edukasi kepada masyarakat, trauma healing, dukungan ketenagakerjaan, serta penyiapan posko oleh polres setempat untuk mendukung koordinasi dan pemantauan situasi.

Rangkaian langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penindakan, tetapi berlanjut menjadi program yang terukur. Pemantauan berkala diperlukan untuk menilai apakah kegiatan pencegahan mampu menekan risiko peredaran narkotika dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Di sisi lain, upaya pemulihan bagi orang yang terbukti mengalami ketergantungan narkotika perlu dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini penting agar penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika tidak disamakan begitu saja dengan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran.

Penindakan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos kembali menempatkan penanganan kawasan rawan narkotika sebagai persoalan yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari jumlah orang yang diamankan. Perkembangan proses hukum, hasil pemeriksaan, tindak lanjut terhadap barang bukti, pelaksanaan program pencegahan, serta keberlanjutan pemberdayaan masyarakat juga menjadi aspek penting untuk dievaluasi.

Keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut perkara diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penegakan hukum.

Pada saat yang sama, hak setiap orang yang diperiksa tetap harus dihormati dan asas praduga tak bersalah harus dijaga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, penanganan kawasan rawan narkotika perlu berjalan melalui dua jalur yang saling melengkapi: penegakan hukum berdasarkan bukti dan pencegahan yang menyentuh kondisi sosial masyarakat. Konsistensi kedua pendekatan tersebut akan menjadi faktor penting dalam menilai keberlanjutan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jakarta Barat.

Wartawan: A2TP, Editor: Red