KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI –Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 digelar pada 20 September 2026. Sebanyak 154 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa untuk menentukan kepala desa yang akan memimpin pemerintahan dan pembangunan selama periode 2026–2034.
Kepastian jadwal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tanggal 15 Juni 2026, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan dan masyarakat dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkades.
Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapan Tipikor Indonesia menilai pelaksanaan Pilkades tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Menurutnya, kualitas demokrasi desa justru ditentukan oleh sejauh mana seluruh tahapan berlangsung transparan, objektif, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pilkades jangan hanya dilihat sebagai pertandingan untuk menentukan siapa yang menang. Ini adalah proses pemberian mandat rakyat. Karena itu, setiap tahapan harus dijaga agar tidak keluar dari koridor hukum dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Lapan Tipikor Indonesia, Agus ATP.
Ia menaruh perhatian khusus terhadap tahapan verifikasi dan penelitian administrasi bakal calon kepala desa yang berlangsung 3–22 Agustus 2026.
Menurutnya, tahap tersebut merupakan salah satu titik krusial karena menentukan siapa saja bakal calon yang memenuhi persyaratan untuk memasuki kontestasi.
“Verifikasi administrasi harus dilakukan secara profesional dan terbuka. Jangan sampai ada kesan bahwa persyaratan digunakan sebagai pintu masuk bagi kepentingan tertentu atau sebaliknya menjadi alasan untuk menggugurkan calon secara tidak objektif,” katanya.
Pengundian Nomor Urut Juga Harus Transparan
Setelah tahapan verifikasi, panitia dijadwalkan menetapkan calon kepala desa sekaligus melaksanakan pengundian nomor urut pada 27–30 Agustus 2026.
Lapan Tipikor Indonesia meminta panitia pemilihan dan pihak terkait memastikan proses tersebut terdokumentasi serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Setiap keputusan panitia harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumentasi tahapan penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus menjadi bahan apabila kemudian muncul keberatan atau persoalan hukum,” ujar Sekjen Lapan Tipikor Indonesia.
Ia menegaskan, pengawasan bukan berarti mencurigai seluruh penyelenggara Pilkades. Pengawasan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan.
Waspadai Politik Uang dan Konflik Pendukung
Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 14–16 September 2026, sebelum masyarakat memasuki masa tenang hingga pemungutan suara pada 20 September.
Dalam fase tersebut, Lapan Tipikor Indonesia mengingatkan seluruh peserta dan pendukung agar tidak menggunakan cara-cara yang dapat merusak kualitas demokrasi desa, termasuk politik uang, intimidasi, penyebaran informasi yang tidak benar serta provokasi antarkelompok.
“Persaingan politik boleh keras dalam gagasan, tetapi jangan sampai berubah menjadi konflik sosial. Kandidat harus berkompetisi secara sehat dan masyarakat harus diberikan kebebasan menentukan pilihan tanpa tekanan maupun imbalan,” tegasnya.
Menurut dia, aparat keamanan, panitia, BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, calon kepala desa dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan Pilkades yang aman serta berintegritas.
Suara Masyarakat Harus Menjadi Mandat
Pemungutan suara pada 20 September 2026 akan menjadi puncak rangkaian Pilkades. Penghitungan suara dijadwalkan berlangsung hingga 21 September, kemudian panitia menetapkan calon kepala desa terpilih untuk disampaikan kepada Bupati Bekasi melalui BPD.
Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak terdapat sengketa yang menghambat proses, kepala desa terpilih dijadwalkan menerima Surat Keputusan Bupati dan mengikuti pelantikan pada 4 November 2026.
Sekjen Lapan Tipikor Indonesia menilai momentum tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses memperkuat pemerintahan desa, bukan sekadar pergantian figur kepala desa.
“Masyarakat memberikan suara bukan sekadar untuk memilih seseorang. Mereka menitipkan harapan terhadap pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan keuangan desa. Karena itu, kepala desa terpilih harus memahami bahwa kemenangan dalam Pilkades adalah awal dari tanggung jawab, bukan akhir dari perjuangan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkades memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana dan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keadilan dan kepastian hukum, kata dia, harus menjadi fondasi setiap tahapan.
“Jangan sampai demokrasi desa kehilangan arah hanya karena kepentingan sesaat. Hukum harus menjadi pagar, penyelenggara harus menjadi wasit yang adil, dan masyarakat harus menjadi pemegang mandat tertinggi melalui suara yang diberikan secara bebas,” katanya.
Lapan Tipikor Indonesia juga mendorong masyarakat berperan sebagai kontrol sosial dengan tetap mengedepankan fakta, etika dan ketentuan hukum.
Setiap dugaan pelanggaran, menurutnya, harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Kontrol masyarakat penting, tetapi harus berbasis fakta. Kritik jangan berubah menjadi fitnah, dan pengawasan jangan menjadi alat untuk menyerang pihak tertentu. Semua pihak tetap harus menghormati hak jawab dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Dengan 154 desa yang mengikuti Pilkades Serentak 2026, proses demokrasi tersebut dinilai menjadi ujian besar bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi.
Bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan kursi kepala desa, melainkan tentang apakah suara masyarakat benar-benar dapat menjadi kompas bagi pemerintahan desa selama delapan tahun mendatang.
Catatan redaksional: Kutipan Sekretaris Jenderal Lapan Tipikor Indonesia di atas disusun sebagai draf kutipan untuk konfirmasi narasumber. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya disesuaikan dengan pernyataan asli narasumber agar memenuhi prinsip akurasi jurnalistik dan hak jawab.
Wartawan: Edward, Editor: Red

Tinggalkan Balasan