KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8/2026).

Kelima legislator yang dijadwalkan hadir sebagai saksi yakni Uryan Riyana, Nyumarno, Aria Dwi Nugroho, Jamil, dan Iin Farihin. Keterangan mereka akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri bagaimana kebijakan tunjangan perumahan tersebut berjalan di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi.

Persidangan kali ini ibarat membuka satu demi satu simpul dalam sebuah benang kusut. Dari kursi saksi, para anggota legislatif itu berpotensi dimintai penjelasan mengenai dasar pemberian tunjangan, proses pembahasan, hingga penetapan besaran tunjangan perumahan.

Jaksa juga dapat menggali pengetahuan para saksi mengenai bagaimana kebijakan tersebut diketahui, dibahas, dan kemudian dijalankan di lingkungan legislatif.

Keterangan para anggota DPRD tersebut nantinya akan diuji bersama alat bukti lain yang telah dihadirkan dalam persidangan. Dengan demikian, setiap kesaksian menjadi keping yang harus ditempatkan secara hati-hati dalam rangkaian pembuktian perkara.

Selain lima anggota DPRD, JPU juga dijadwalkan menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indra Isnarto Hugo.

Kehadiran ahli BPKP menjadi bagian penting untuk mengurai aspek pengawasan dan keuangan negara dalam perkara tersebut. Keterangan ahli akan disampaikan berdasarkan kompetensi dan keahliannya di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan ini, salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah dugaan kerugian keuangan negara. Karena itu, keterangan ahli dapat diuji untuk melihat dasar pemeriksaan serta proses perhitungan kerugian yang berkaitan dengan perkara.

Sesuai surat dakwaan JPU yang disebut dalam perkara tersebut, dugaan korupsi tunjangan perumahan berkaitan dengan penetapan besaran tunjangan yang diduga tidak didasarkan pada survei harga pasar maupun kajian yang memadai sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari perkara.

Dalam persidangan, keterangan ahli BPKP akan menjadi salah satu bahan yang diuji dan dipertimbangkan majelis hakim bersama keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

Jika ruang sidang dianalogikan sebagai timbangan, maka kesaksian lima anggota DPRD dan keterangan ahli BPKP akan menjadi dua sisi yang harus ditempatkan secara proporsional. Satu sisi menghadirkan pengalaman dan pengetahuan dari unsur legislatif, sementara sisi lainnya membawa perspektif keahlian dalam pengawasan dan keuangan negara.

Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya Dani Ramdhan, Akhmad Marzuki, Dedi Supriyadi, dan R. Yana Suyatna.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengurai perjalanan kebijakan tunjangan perumahan sekaligus menelusuri dugaan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara.

Namun, seluruh keterangan saksi maupun ahli tetap harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya. Para terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri dalam proses persidangan.

Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap harus dipandang tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Wartawan: A2TP, Editor: Red