KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Palu keadilan mulai berdetak di Pengadilan Negeri Cikarang. Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota dan atau oknum DPRD Kabupaten Bekasi aktif resmi memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial NY, EB, dan B, Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul, sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Pendi di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
“Para terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Perbuatan yang didakwakan tersebut mengacu pada Pasal 262 ayat (1) jo. ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan mengakibatkan luka. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat diperberat apabila terbukti menimbulkan akibat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwa diketahui masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang aktif menjabat. Kendati demikian, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga proses peradilan wajib berlangsung tanpa membedakan jabatan maupun status sosial para pihak.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi sesuai tahapan yang diatur dalam pasal 214 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2026,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyebut dimulainya persidangan menjadi titik terang setelah korban menunggu lebih dari sembilan bulan sejak perkara bergulir. Ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), yang telah melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan, khususnya Kasi Pidum, yang akhirnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Setelah lebih dari sembilan bulan, hari ini korban akhirnya memperoleh kepastian hukum dengan dimulainya persidangan,” ujar Dani.
Menurut Dani, persidangan harus menjadi mercusuar keadilan yang hanya menerangi fakta-fakta hukum. Ia berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.
Harapan tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Dani juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pejabat di Kabupaten Bekasi, agar menghormati independensi peradilan.
“Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya pejabat di Kabupaten Bekasi, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa NY selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar seluruh ketentuan tata tertib rumah tahanan dipatuhi sehingga proses persidangan berlangsung tertib, aman, dan tidak memengaruhi jalannya pembuktian di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas pernyataan tim kuasa hukum korban. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan