KabatDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Persoalan pengelolaan limbah di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2, Kabupaten Bekasi, diminta tidak berhenti sebagai catatan dalam ruang rapat. Forum Transparansi dan Advokasi Lingkungan (FORTALA) Indonesia mendesak DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti temuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI secara serius dan transparan.

Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, mengatakan sejumlah persoalan yang terungkap dalam RDP bersama KLH/BPLH pada Senin (7/9/2026) malam perlu didalami hingga memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, administratif, maupun hukum.

Salah satu sorotan utama ialah perubahan hasil pengujian laboratorium PT Media Lab dalam rentang waktu sekitar satu pekan.

Dalam laporan awal yang dipaparkan dalam RDP, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat 810 mg/L, sementara batas baku mutu yang disebut dalam rapat maksimal 100 mg/L. Adapun Biological Oxygen Demand (BOD) tercatat 289 mg/L dengan batas maksimal 20 mg/L.

Namun, sekitar satu pekan kemudian diterbitkan surat revisi yang mencantumkan angka berbeda, yakni COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L.

Perubahan angka tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan. Dalam RDP, ia disebut menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menemukan kejadian serupa selama bertahun-tahun melakukan verifikasi lapangan.

Bagi FORTALA, perubahan hasil pengujian tersebut ibarat jarum kompas yang tiba-tiba menunjuk arah berbeda ketika perjalanan baru saja dimulai. Karena itu, organisasi tersebut meminta adanya pendalaman untuk memastikan penyebab perubahan angka dan proses administratif maupun teknis yang melatarbelakanginya.

“Publik berhak mendapatkan jawaban. Bagaimana mungkin angka COD 810 menjadi 63 dan BOD 289 menjadi 19 dalam waktu sekitar satu pekan? Ini harus dijelaskan secara ilmiah, administratif, dan jika ditemukan unsur pelanggaran, secara hukum,” ujar Ergat.

Selain hasil pengujian laboratorium, persoalan infrastruktur pembuangan limbah juga menjadi perhatian. Dalam RDP disebutkan bahwa pipa pembuangan di kawasan Jababeka telah berusia sekitar 36 tahun.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, pipa itu disebut tidak mendapatkan pemeliharaan rutin selama tiga tahun sejak 2023. Padahal, SOP internal perusahaan disebut mengatur pemeliharaan setiap bulan, khususnya pada bagian yang dinilai rawan seperti manhole dan sambungan pipa.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kegagalan struktur, kebocoran, maupun pencemaran berulang apabila tidak segera mendapatkan perhatian dan pemeriksaan memadai.

Ergat menilai persoalan hasil laboratorium dan kondisi infrastruktur pembuangan perlu dilihat sebagai satu rangkaian yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh.

“Jangan sampai DPR RI dan KLH masuk angin. Kalau sudah ada temuan dan dugaan kejanggalan, jangan berhenti di ruang rapat. Bongkar sampai terang,” tegasnya.

Desakan serupa juga muncul dari Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. Ia meminta persoalan perubahan hasil laboratorium turut diusut dan dugaan pelanggaran diproses secara hukum apabila nantinya terbukti.

FORTALA menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila hasil pendalaman menemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya selesai di meja rapat,” kata Ergat.

FORTALA selanjutnya meminta DPR RI dan KLH/BPLH memastikan seluruh temuan dalam RDP ditindaklanjuti secara transparan. Menurut Ergat, proses tersebut penting agar persoalan pengelolaan lingkungan di kawasan industri tidak menjadi simpul benang yang terus dibiarkan kusut, tetapi dapat diurai berdasarkan data, pemeriksaan teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan atau diluruskan berdasarkan fakta, sementara masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi pengelolaan lingkungan di kawasan industri tersebut.

Wartawan: A2TP, Editor: Red