KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 mulai 8 hingga 22 Oktober 2026.

Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, kompetisi tahun ini memperluas ruang partisipasi masyarakat dengan membuka kategori video bagi mahasiswa dan warga umum, selain jurnalis.

Ajang yang digelar dalam rangka peringatan 73 tahun KPU tersebut mengusung tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia. Kompetisi ini dirancang sebagai ruang bagi insan pers dan masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, serta perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu dan perkembangan demokrasi Indonesia melalui karya jurnalistik maupun konten kreatif.

Selain perluasan peserta kategori video, KPU RI juga membuka kesempatan bagi jurnalis untuk mendaftarkan karya opini atau esai pada kategori karya tulis jurnalistik. Perubahan ini memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan analisis dan pandangan mengenai kepemiluan, tidak hanya melalui pemberitaan langsung atau *hard news*.

Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 yang juga Sekretaris Jenderal KPP DEM, Nopri Agustian, mengatakan kompetisi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ajang penghargaan bagi insan pers, tetapi juga sarana memperluas keterlibatan masyarakat dalam memahami pemilu dan demokrasi.

“Kami berharap Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 dapat menjadi ruang yang semakin luas bagi jurnalis maupun masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, dan perspektifnya mengenai pemilu dan demokrasi Indonesia,” ujar Nopri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, karya jurnalistik dan konten kreatif yang dihasilkan peserta diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat terlibat dalam sosialisasi dan edukasi kepemiluan.

Dalam penyelenggaraan tahun ini, panitia menetapkan lima subtema yang dapat dijadikan fokus karya peserta. Subtema tersebut mencakup transformasi digital, partisipasi masyarakat, pelayanan KPU, reformasi sistem pemilu, hingga keterlibatan kelompok rentan.

1. Dari TPS ke Era Digital: Transformasi Penyelenggaraan Pemilu.

2. Masyarakat dalam Pesta Demokrasi.

3. KPU Melayani.

4. Reformasi dan Perubahan Besar Sistem Pemilu.

5. Kelompok Rentan dalam Pemilu.

Ruang lingkup tema tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengangkat beragam persoalan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari pemanfaatan teknologi dalam proses kepemiluan, keterlibatan masyarakat, kualitas pelayanan publik, hingga akses kelompok rentan terhadap hak dan proses demokrasi.

Tema transformasi digital, misalnya, dapat menjadi pintu masuk untuk membahas perubahan layanan dan tata kelola pemilu. Sementara itu, subtema kelompok rentan membuka ruang bagi karya yang menyoroti aksesibilitas serta pengalaman warga yang membutuhkan perhatian khusus dalam proses pemungutan suara dan partisipasi politik.

Dengan demikian, karya yang dihasilkan tidak hanya diharapkan mendokumentasikan kegiatan kepemiluan, tetapi juga menyampaikan informasi dan edukasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan demokrasi.

Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 terdiri atas tiga kategori, yakni karya tulis jurnalistik, foto, dan video. Masing-masing kategori memiliki ketentuan peserta yang berbeda.

Kategori karya tulis jurnalistik dan foto dikhususkan bagi jurnalis. Adapun kategori video dapat diikuti jurnalis maupun masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga.

Nopri menjelaskan, perluasan peserta pada kategori video merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan lebih banyak perspektif masyarakat dalam menggambarkan perjalanan demokrasi Indonesia.

“Khusus kategori video, tahun ini kami memberikan ruang yang lebih luas karena dapat diikuti masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga. Harapannya, semakin banyak perspektif masyarakat yang muncul dan dapat menjadi bagian dari cerita tentang perjalanan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” ungkapnya.

Perubahan tersebut memperluas kesempatan masyarakat untuk menyampaikan pengalaman dan pandangan mengenai pemilu melalui medium audiovisual. Namun, setiap karya tetap harus memenuhi ketentuan tema, orisinalitas, serta persyaratan teknis yang ditetapkan panitia.

Untuk kategori karya tulis, peserta kini dapat mengajukan opini atau esai. Sementara itu, kategori foto pada dasarnya masih mengikuti ketentuan yang relatif sama dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya.

Panitia menetapkan sejumlah persyaratan untuk menjaga keaslian dan kelayakan karya yang dilombakan. Setiap karya harus sesuai dengan tema utama atau salah satu subtema yang telah ditentukan serta merupakan karya asli peserta, bukan hasil plagiasi atau penjiplakan.

Karya yang pernah atau telah diikutsertakan dalam Anugerah Jurnalistik KPU RI pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk didaftarkan kembali. Peserta maupun karya yang sebelumnya telah menjadi pemenang kompetisi tersebut juga tidak diperkenankan mengikuti ajang tahun ini.

Dari sisi administrasi, peserta wajib menyertakan identitas diri. Jurnalis harus melampirkan foto kartu identitas pers, sedangkan peserta dari kalangan masyarakat umum diwajibkan menyertakan foto KTP.

Panitia juga melarang karya yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, provokasi, maupun materi lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, panitia berhak memverifikasi keaslian dan orisinalitas karya. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, peserta dapat didiskualifikasi.

Dewan juri pada setiap kategori terdiri atas tiga orang yang melibatkan pimpinan KPU RI serta profesional di bidang jurnalistik dan konten kreator. Keputusan dewan juri dinyatakan independen, objektif, dan final serta tidak dapat diganggu gugat.

Selain ketentuan terkait isi dan orisinalitas, peserta juga diwajibkan menyetujui penggunaan karya yang didaftarkan oleh panitia maupun KPU RI untuk kepentingan publikasi, dokumentasi, edukasi, dan promosi kegiatan. Penggunaan tersebut tetap harus mencantumkan nama pembuat karya.

Peserta juga diwajibkan mengunggah karya yang dilombakan melalui akun Instagram pribadi dengan mencantumkan tagar #HUT73KPURI, #KPPDEM, dan #AnugerahJurnalistikKPURI2026.

Selain itu, peserta harus mengikuti akun Instagram resmi KPU RI, yakni @kpu_ri, dan akun KPP DEM, @kppdemri.

Ketentuan teknis masing-masing kategori, termasuk persyaratan karya dan mekanisme pengumpulan, dapat diakses melalui akun Instagram KPU RI dan KPP DEM. Dalam dua tahun terakhir, KPP DEM dipercaya oleh KPU RI untuk melaksanakan Anugerah Jurnalistik KPU RI.

Nopri menambahkan, karya peserta diharapkan tidak sekadar memenuhi persyaratan kompetisi, tetapi juga memiliki nilai informasi dan edukasi bagi masyarakat.

“Pada akhirnya, kami berharap kompetisi tahunan KPU RI ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat sosialisasi dan edukasi tentang pemilu dan demokrasi Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang memahami proses pemilu, semakin terbuka pula ruang untuk membangun partisipasi publik yang bermakna,” katanya.

Calon peserta dapat mendaftarkan diri secara daring melalui Google Form Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 pada tautan berikut: https://forms.gle/DY6uYjoiVqKbMjNd9

Pendaftaran dibuka selama 15 hari kalender, terhitung sejak 8 hingga 22 Oktober 2026.

Melalui tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”, penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 diharapkan menjadi sarana dokumentasi perjalanan demokrasi sekaligus memperluas ruang partisipasi publik.

Perluasan kategori video dan penerimaan karya opini atau esai menunjukkan adanya penambahan ruang bagi penyampaian perspektif mengenai pemilu. Tantangannya, karya yang dihasilkan tetap perlu mengedepankan akurasi informasi, independensi, orisinalitas, serta nilai edukasi agar dapat mem

berikan kontribusi bagi pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Wartawan: A2TP, Editor: Red