KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah meski wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu pusat industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan yang tersebar di 12 kawasan industri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyebut jumlah pengangguran saat ini berada di kisaran 143.006 orang atau 8,78 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena besarnya aktivitas industri belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Ini harus menjadi perhatian bersama karena aktivitas industri di Kabupaten Bekasi sangat besar, namun persoalan pengangguran masih belum terselesaikan. Angka pengangguran di daerah kita saat ini berada di kisaran 8,78 persen, atau setara dengan 143.006 jiwa,” ujar Endin di Cikarang Pusat, Selasa (6/10/2026).

Data BPS Jawa Barat yang tersedia secara resmi mencatat TPT Kabupaten Bekasi sebesar ‏, berdasarkan Sakernas Agustus 2025. Angka tersebut menjadi salah satu TPT tertinggi di Jawa Barat pada periode tersebut.

Endin mengatakan kondisi ekonomi global serta kebijakan efisiensi sejumlah perusahaan turut memengaruhi terbatasnya pembukaan lapangan kerja baru. Di sisi lain, kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri juga menjadi persoalan yang harus diselesaikan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) terpadu di kawasan industri. Konsep tersebut diarahkan agar materi pelatihan benar-benar mengikuti kebutuhan perusahaan sehingga masyarakat sekitar memiliki keterampilan yang lebih relevan dengan pasar kerja.

“BLK dibuat langsung di kawasan industri sehingga dampaknya bisa dirasakan nyata oleh warga sekitar. Upaya ini membutuhkan sinergi serta kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan para pengelola kawasan industri,” kata Endin.

Gagasan tersebut memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan, yang mengatur pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. UU tersebut menyatakan pelatihan kerja diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja serta memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha.

Ketentuan itu diperkuat PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yang masih berstatus berlaku dan mengatur pelatihan kerja sebagai kegiatan untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja sesuai jenjang serta kualifikasi pekerjaan.

Sementara itu, penyelenggaraan pelatihan vokasi saat ini juga memiliki rujukan Permenaker Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi, yang mengatur pelatihan kerja dan kursus keterampilan serta menyesuaikannya dengan kebijakan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

Pemkab meminta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan di kawasan industri serta mendorong adanya skema bagi hasil dari aktivitas investasi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Menurut Pemkab Bekasi, tambahan kapasitas fiskal dibutuhkan untuk menangani berbagai konsekuensi keberadaan kawasan industri, mulai dari infrastruktur, lingkungan hingga persoalan sosial dan ketenagakerjaan.

Secara regulatif, pengembangan kawasan industri saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. PP 20/2024 mengatur kembali perwilayahan industri dan kawasan industri serta mencabut PP Nomor 142 Tahun 2015.

“Tiga aspirasi ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf undang-undang,” pungkas Endin.

Bagi Kabupaten Bekasi, tantangan pengembangan kawasan industri kini tidak hanya berkaitan dengan menjaga aktivitas investasi, tetapi juga bagaimana pertumbuhan tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.(A2TP)

Wartawan: A2TP, Editor: Red