‏KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Perolehan suara Linda Ekawati dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mencatat angka yang mencolok. Calon kepala desa nomor urut 3 itu meraih 9.066 suara dalam pemungutan suara yang berlangsung Minggu (20/9/2026).

Angka tersebut menjadi puncak perolehan suara dari tiga kandidat yang berkompetisi di Desa Mekarsari. Linda unggul 7.428 suara dari Nanang Kosim yang memperoleh 1.638 suara. Sementara Noer Ali mengantongi 1.552 suara.

Berdasarkan data rekapitulasi yang diterima, terdapat 458 suara tidak sah. Dengan demikian, total suara sah dari ketiga kandidat mencapai 12.256 suara, sehingga perolehan Linda setara sekitar 73,94 persen dari seluruh suara sah.

Selisih suara yang mencapai ribuan tersebut membuat peta perolehan suara Pilkades Mekarsari terlihat seperti gelombang besar yang mengangkat satu nama jauh di atas dua kandidat lainnya.

Namun, secara administratif, hasil penghitungan suara tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian tahapan Pilkades sebelum dilakukan penetapan calon kepala desa terpilih sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bukan Sekadar Angka di Lembar Rekapitulasi

 

Perolehan 9.066 suara tidak hanya menggambarkan posisi Linda dalam hasil penghitungan. Angka tersebut juga menjadi bagian dari mandat politik masyarakat Desa Mekarsari yang selanjutnya akan berhadapan dengan tuntutan pengelolaan pemerintahan desa.

Dalam konteks pemerintahan desa, kemenangan dalam pemungutan suara bukan merupakan akhir dari proses, melainkan pintu masuk menuju tanggung jawab pemerintahan.

Kepala desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, tingginya dukungan elektoral pada akhirnya perlu diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat.

Hal tersebut menjadi semakin relevan karena Linda sebelum pemungutan suara telah menyampaikan komitmen mengenai pemerintahan desa yang bertanggung jawab, transparan, dan terbuka.

Dalam deklarasi pencalonannya pada Agustus 2026, Linda menyatakan keikutsertaannya dalam Pilkades bukan semata-mata untuk mengejar jabatan.

“Saya ikut pencalonan ini bukan karena gila jabatan, tetapi saya ingin membangun Desa Mekarsari serta senantiasa melayani seluruh lapisan masyarakat dengan sepenuh hati melalui berbagai program unggulan dengan tekad dan tulus,” kata Linda.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.

“Pemerintahan desa harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keterbukaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kini memiliki konsekuensi yang lebih besar apabila nantinya Linda ditetapkan sebagai kepala desa terpilih. Dukungan yang mengalir deras di bilik suara akan beriringan dengan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan, pembangunan, transparansi anggaran, serta kebijakan yang menyentuh kepentingan warga.

 

Tiga Kandidat, Satu Perolehan Tertinggi

 

Pilkades Mekarsari diikuti tiga calon, yakni Nanang Kosim, Noer Ali, dan Linda Ekawati.

Hasil rekapitulasi yang diterima menunjukkan:

  • Linda Ekawati: 9.066 suara
  • Nanang Kosim: 1.638 suara
  • Noer Ali: 1.552 suara
  • Total suara sah: 12.256 suara
  • Suara tidak sah: 458 suara

Dengan konfigurasi tersebut, Linda memperoleh sekitar 73,94 persen suara sah.

Sementara Nanang Kosim memperoleh sekitar 13,36 persen, sedangkan Noer Ali sekitar 12,66 persen dari suara sah.

Data tersebut menunjukkan adanya jarak perolehan suara yang cukup besar antarkandidat. Namun, angka tersebut tetap harus dibaca dalam konteks data rekapitulasi resmi dan tidak dengan sendirinya menggantikan tahapan penetapan calon kepala desa terpilih.

 

Mekarsari dan Tahapan Setelah Penghitungan

 

Pilkades Mekarsari merupakan bagian dari Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 yang digelar pada Minggu (20/9/2026) di 154 desa.

Pelaksanaan pemungutan suara mendapat pengamanan gabungan dari berbagai unsur. Sebanyak 12.261 personel dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, Linmas, dan unsur terkait dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026.

Untuk Mekarsari, proses pemungutan suara berlangsung di 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah desa Mekarsari.

Setelah penghitungan suara selesai, tahapan berikutnya tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam rekapitulasi. Masih terdapat proses administratif menuju penetapan calon kepala desa terpilih sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Landasan Hukum Pemerintahan Desa

 

Penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki landasan utama dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Selain itu, ketentuan pelaksanaan UU Desa juga diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur antara lain ketentuan mengenai desa dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan kerangka hukum tersebut, hasil Pilkades harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pemerintahan desa yang memiliki tahapan administratif dan hukum, bukan semata-mata kompetisi memperoleh suara.

 

Mandat Besar dan Pekerjaan yang Lebih Besar

 

Jika nantinya ditetapkan sebagai kepala Desa Mekarsari, Linda Ekawati akan menghadapi pekerjaan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar memenangkan kontestasi.

Mandat 9.066 suara akan berhadapan dengan seluruh kebutuhan masyarakat desa—mulai dari pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, hingga penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di titik inilah kemenangan elektoral berubah menjadi tanggung jawab pemerintahan.

Suara yang terkumpul di TPS pada Minggu (20/9/2026) mungkin telah selesai dihitung. Namun, konsekuensi dari suara tersebut baru akan benar-benar terlihat ketika pemerintahan desa mulai bekerja dan masyarakat menilai hasilnya.

Bagi Mekarsari, angka 9.066 suara kini menjadi catatan terbesar dalam rekapitulasi Pilkades 2026. Selanjutnya, proses penetapan dan tahapan pemerintahan akan menentukan bagaimana mandat tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat Desa Mekarsari.

Wartawan: A2TP, Editor: Red