KabarDesaNusantara.ComBEKASI — Penanganan perkara hukum terhadap warga negara Nigeria berinisial OCO menyisakan persoalan mendasar terkait hukum acara pidana. Kasus ini melibatkan tiga institusi penegak hukum secara bersamaan, namun menimbulkan tanda tanya besar mengenai legitimasi institusi yang secara hukum melakukan penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Lapas Kelas IIA Bekasi, terdapat kontradiksi administratif antara pihak yang menitipkan tahanan dengan institusi yang menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Dalam jawaban tertulis Humas Lapas Kelas IIA Bekasi per 28 Agustus 2026, OCO disebut dititipkan pada 14 Juli 2026 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun, fakta berbeda ditunjukkan oleh dua dokumen krusial yang menjadi dasar perampasan kemerdekaan OCO. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/22/VII/RES.10.2./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/22/VII/RES.10.2./2026/Ditreskrimsus justru diterbitkan secara langsung oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama, yakni 14 Juli 2026.

Kondisi ini memunculkan teka-teki hukum: jika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian merupakan penyidik utama perkara ini, mengapa surat upaya paksa diterbitkan oleh kepolisian? Sebaliknya, jika Ditreskrimsus bertindak sebagai penyidik utama, bagaimana konstruksi kewenangan tersebut dalam perkara yang sejak awal diusut sebagai tindak pidana keimigrasian?

  • 14 Juli 2026: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap OCO; pada hari yang sama OCO dititipkan di Lapas Kelas IIA Bekasi.
  • 24 Juli 2026: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor TAP-491/M.2.17.3/Eku.1/07/2026.
  • 3 Agustus 2026: Masa perpanjangan penahanan resmi berlaku selama 40 hari ke depan hingga 11 September 2026.

Pengamat hukum pidana Agus Albert TP, S.H., M.H., menegaskan bahwa koordinasi antara PPNS dan Korwas Polri wajib berjalan transparan dari awal hingga akhir proses penyidikan guna menghindari cacat prosedur. Terlebih lagi, perkara ini bergulir di tengah era implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026, di mana batasan kewenangan dan perlindungan HAM semakin disorot.

“OCO sendiri disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan overstay ekstrem selama 3.073 hari*,ucapnya.

Kendati substansi sangkaan pidana tersebut sah diuji di pengadilan, para ahli mengingatkan bahwa keabsahan sangkaan materiil tidak serta-merta menggugurkan pentingnya kejelasan prosedur administratif.

Pihak Lapas Kelas IIA Bekasi menegaskan posisi mereka murni sebagai tempat penahanan eksekutorial berdasarkan dokumen titipan, bukan pihak yang menentukan sah atau tidaknya upaya paksa. Hingga kini, publik dan penegak hukum masih menanti kejelasan terang-benderang mengenai batas garis koordinasi antara Imigrasi dan kepolisian dalam memegang kendali atas pembatasan kebebasan OCO.

Wartawan: Red, Editor: Red