KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menanti hasil peninjauan indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 12 Agustus 2026. Di tengah sejumlah pembatasan yang masih diberlakukan terhadap efek Indonesia, OJK berharap langkah pembenahan transparansi dan penguatan integritas pasar modal dapat menjadi pertimbangan MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hingga kini MSCI belum membuka keputusan terkait status freeze atau pembekuan terhadap sejumlah perubahan anggota saham dalam indeks MSCI Indonesia.
“MSCI belum membuka kondisi freeze atau pembekuan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8/2026), kutip Antara.
Menurut Hasan, hasil Index Review MSCI dijadwalkan pada 12 Agustus 2026. Keputusan tersebut kemungkinan baru diterima pada dini hari 13 Agustus dan diperkirakan mulai berlaku pada awal September 2026.
Meski terdengar seperti kabar yang belum seberapa, keputusan tersebut cukup berarti bagi pasar modal Indonesia. Berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia masih dipertahankan dalam August 2026 Index Review.
Pembatasan itu antara lain berupa pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak adanya penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak dilakukannya migrasi naik antarsemen ukuran indeks.
Namun, Hasan menegaskan bahwa pembatasan tersebut berkaitan dengan perlakuan terhadap efek Indonesia dalam perhitungan indeks MSCI, bukan pembekuan aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan kata lain, roda perdagangan pasar modal tetap berjalan meski salah satu pintunya menuju indeks global masih belum terbuka sepenuhnya.
OJK, kata Hasan, terus melakukan pembenahan transparansi pasar modal sejak Maret 2026. Langkah tersebut antara lain melalui penyediaan data kepemilikan saham yang lebih terperinci serta penambahan informasi yang dibutuhkan investor.
Reformasi tersebut mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
“Kita harapkan dengan seluruh progres mengedepankan peningkatan transparansi, menunjukkan bagaimana pasar kita tingkat integritasnya kita jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu,” kata Hasan.
OJK juga akan terus mengembangkan kualitas informasi pasar modal, termasuk dengan menambahkan informasi mengenai afiliasi pemegang saham. Langkah itu diharapkan membantu investor memperoleh gambaran yang lebih lengkap sebelum menentukan strategi investasi.
Komunikasi dengan MSCI pun kembali dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. Hasan menyebut MSCI telah mengakui dan mengapresiasi berbagai langkah peningkatan transparansi yang dilakukan Indonesia.
Pengakuan tersebut juga tercermin dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Juni 2026. MSCI mengakui sejumlah reformasi yang dilakukan OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor, kerangka HSC, serta peta jalan peningkatan free float menjadi 15 persen.
Meski demikian, MSCI masih akan melihat cakupan, konsistensi penerapan, serta efektivitas reformasi tersebut secara berkelanjutan.
Apabila kemajuan yang dinilai memadai belum terlihat hingga MSCI Index Review November 2026, MSCI dapat mempertimbangkan sejumlah opsi perlakuan terhadap pasar Indonesia.
Karena itu, OJK berharap pembenahan yang dilakukan bukan sekadar menjadi langkah kecil di atas kertas, melainkan dapat menjadi fondasi untuk mengembalikan kepercayaan penyedia indeks global terhadap pasar modal Indonesia.
Hasan berharap MSCI pada akhirnya dapat mencabut pembatasan terhadap indeks Indonesia sehingga lebih banyak saham domestik kembali memiliki kesempatan untuk diperhitungkan dalam indeks global.
“Tentu kami berharap dengan seluruh perkembangan agenda transparansi dan reformasi integritas pasar modal, tidak dalam waktu lama para indeks provider global dapat secara fair melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia,” ujar Hasan.
Wartawan: A2TP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan