Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan Anggota BPD Desa Karangjaya, Kasus Dilaporkan ke Polda

Kabardesanusantara.com,Kabupaten Bekasi – Dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ/SPJJ) di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, (22/07/2026) menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut kini dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, menyampaikan bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi yang dilakukan kepada sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangjaya.

Salah seorang anggota BPD yang berinisial G mengaku hanya pernah menandatangani dokumen SPJJ desa sebanyak satu kali, yakni pada tahun 2019. Menurut pengakuannya, sejak tahun 2020 hingga 2026 dirinya tidak pernah lagi memberikan tanda tangan pada dokumen SPJJ sebagaimana yang diduga beredar.

“Sejak menjadi anggota BPD, saya hanya satu kali menandatangani dokumen SPJJ pada tahun 2019. Untuk dokumen dari tahun 2020 sampai 2026 saya tidak pernah menandatanganinya,” ujar anggota BPD tersebut saat dikonfirmasi tim investigasi.

Atas temuan tersebut, LP-KPK Kabupaten Bekasi menyatakan telah menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Saat ini, proses hukum disebut tengah berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Masyarakat bersama sejumlah tokoh masyarakat Desa Karangjaya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar apabila ditemukan adanya unsur pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, maka seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara atau desa, maka penanganannya juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penetapan adanya tindak pidana korupsi tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karangjaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

 

Red

Wartawan: Red, Editor: Red