KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Perbedaan pernyataan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengenai boleh atau tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap sebagai anggota maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai menjadi tanda tanya di tengah pemerintahan desa.

Di satu sisi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja disebut menyatakan adanya larangan terhadap rangkap jabatan tersebut. Namun di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, masih dapat menjadi anggota BPD sepanjang memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Perbedaan pandangan tersebut ibarat dua papan penunjuk jalan yang mengarah ke tujuan berbeda. Bagi pemerintahan desa, persoalannya bukan sekadar memilih arah, melainkan memastikan papan mana yang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah.

Iman menyebut ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK dapat menjadi anggota BPD dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian. Ketentuan serupa, menurutnya, juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD dengan tetap memperhatikan izin dari pejabat pembina kepegawaiannya.

“Yang disebut ASN itu meliputi PNS maupun PPPK. Selain itu, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan menjadi anggota BPD, dengan catatan mendapatkan izin dari pembina kepegawaiannya,” ujar Iman, dikutip dari RMOL Jabar.

Menurut Iman, pandangan tersebut mengacu pada surat BKPSDM serta surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2022 yang disebut masih berlaku dan belum dicabut.

Mekanismenya, PPPK yang hendak menjadi anggota BPD harus mengajukan izin melalui instansi tempatnya bekerja. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Bupati melalui BKPSDM untuk memperoleh persetujuan.

Namun, munculnya pernyataan berbeda dari pimpinan daerah membuat persoalan tersebut membutuhkan penjelasan administratif yang lebih terang.

Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia Ergat Bustomy meminta Pemkab Bekasi tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada perbedaan pernyataan.

Menurutnya, apabila memang terdapat kebijakan yang melarang PPPK merangkap sebagai anggota atau Ketua BPD, pemerintah daerah perlu menunjukkan produk administrasi yang menjadi dasar larangan tersebut.

“Kalau memang dilarang, jangan berhenti pada ucapan. Buat instruksi tertulis, jelaskan dasar hukumnya, siapa yang wajib menindaklanjuti, dan bagaimana mekanisme penertibannya,” kata Ergat.

Ergat juga mendorong Pemkab Bekasi melakukan pendataan terhadap anggota maupun Ketua BPD yang berstatus ASN atau PPPK. Pendataan tersebut penting untuk memastikan apakah masing-masing telah memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Menurutnya, persoalan rangkap jabatan tidak hanya menyentuh status kepegawaian, tetapi juga beririsan dengan aspek netralitas, potensi konflik kepentingan, serta ketentuan mengenai kedudukan dan tugas BPD.

Sementara itu, Direktur Pusbimtek Palira sekaligus Ketua Umum DPP LKDN Nur Rozuqi menilai sejumlah regulasi perlu dibaca secara utuh dan tidak berdiri sendiri.

Regulasi yang perlu menjadi rujukan antara lain Undang-Undang tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta ketentuan lain yang mengatur kedudukan TNI dan Polri.

Ergat kembali menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara BKPSDM dan DPMD Kabupaten Bekasi.

“Jangan sampai DPMD mengatakan boleh, sementara pimpinan daerah mengatakan tidak boleh. Kalau memang ada perubahan kebijakan, segera buat tertulis,” tegasnya.

Kini, bola berada di halaman Pemkab Bekasi. Pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan yang tidak hanya bersandar pada pernyataan lisan, tetapi juga menunjukkan dasar hukum dan produk administrasi yang menjadi pijakan.

Kejelasan tersebut diperlukan agar status PPPK yang saat ini menjadi anggota maupun Ketua BPD tidak berjalan di atas jalan yang samar, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah desa, ASN, dan masyarakat mengenai aturan yang sebenarnya berlaku.

Wartawan: A2TP, Editor: Red