KOTA BEKASI — Penyebaran Kartu Tanda Anggota (KTA) kewartawanan ke media sosial tanpa persetujuan pemiliknya berujung pada laporan kepolisian. Pemilik akun TikTok Angel Vision (EF) dilaporkan seorang wartawan bernama Edward ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi atau data pribadi melalui media elektronik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3355/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Perkara kini berada dalam proses penanganan kepolisian untuk menelusuri rangkaian peristiwa, motif, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyebaran KTA tersebut.
Perkara bermula ketika Edward, yang disebut sedang menjalankan fungsi jurnalistik, melakukan konfirmasi terkait dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan seorang pengusaha obat keras daftar G. Dalam proses komunikasi tersebut, Edward disebut mengirimkan foto KTA sebagai bagian dari identifikasi dirinya kepada pihak yang dikonfirmasi.
Menurut pihak pelapor, materi yang semula disampaikan dalam konteks komunikasi untuk kepentingan konfirmasi tersebut kemudian diduga disebarluaskan ke ruang publik digital melalui akun TikTok Angel Vision.
Kuasa hukum Edward, Agus Albert TP, S.H., M.H., menilai penggunaan dan penyebarluasan identitas tersebut perlu dilihat dari konteks pemberian data, tujuan komunikasi, serta bagaimana data tersebut kemudian digunakan.
“Ketika seseorang mengirimkan identitas pribadi seperti KTA dalam komunikasi tertutup untuk kepentingan konfirmasi, dokumen tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepada penerima untuk mempublikasikannya kepada khalayak umum,” ujar Agus.
Ia mengatakan, penyidik perlu melihat secara menyeluruh apakah terdapat unsur kesengajaan, ketidakberhakkan dalam penggunaan maupun penyebaran data, serta akibat yang ditimbulkan terhadap pihak yang identitasnya disebarluaskan.
“Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian atau menyerang kehormatan maupun nama baik, ketentuan pidana yang relevan perlu dilihat berdasarkan fakta dan unsur yang dapat dibuktikan. Termasuk ketentuan dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Perspektif UU Perlindungan Data Pribadi
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur larangan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
Pasal 65 UU PDP, antara lain, mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Ketentuan tersebut juga mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 67 UU PDP memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar, bergantung pada ketentuan yang diterapkan dan unsur yang terbukti.
Namun, penerapan UU PDP tidak otomatis berlaku hanya karena sebuah KTA disebarluaskan. Penyidik tetap perlu menilai apakah informasi yang terdapat dalam KTA tersebut termasuk data pribadi sebagaimana dimaksud UU PDP, bagaimana data diperoleh, dasar pemrosesannya, apakah terdapat persetujuan atau dasar hukum lain, serta bagaimana data tersebut diungkapkan.
UU ITE Juga Perlu Dilihat Secara Kontekstual
Selain UU PDP, dugaan tindak pidana melalui media elektronik juga dapat dianalisis berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satu ketentuan yang perlu dibedakan adalah Pasal 27A UU ITE, yang mengatur perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum.
Karena itu, penggunaan Pasal 27A tidak cukup hanya didasarkan pada adanya unggahan mengenai seseorang. Harus dilihat pula apakah terdapat tuduhan terhadap kehormatan atau nama baik, adanya kesengajaan, maksud agar diketahui umum, serta unsur-unsur lain yang ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, apabila penyebaran KTA disertai narasi atau tuduhan tertentu terhadap pemiliknya, konstruksi hukumnya dapat berbeda dengan keadaan apabila yang disebarluaskan hanya berupa gambar identitas tanpa tuduhan.
Hal serupa berlaku terhadap ketentuan lain dalam UU ITE. Pasal yang digunakan harus disesuaikan dengan substansi unggahan, bentuk informasi elektronik, akibat yang ditimbulkan, serta unsur delik yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena peristiwa terjadi di media sosial.
Di sisi lain, fungsi kontrol sosial dan kegiatan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik apabila dilakukan dalam rangka mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers antara lain sebagai sarana memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dewan Pers kembali menegaskan fungsi tersebut dalam pernyataannya pada Juli 2026.
Namun, kemerdekaan pers berjalan bersama kewajiban untuk menaati Kode Etik Jurnalistik. Wartawan tetap dituntut menghormati hak privasi dan menjalankan tugas secara profesional.
Dewan Pers juga telah menerbitkan Seruan Nomor 01/S-DP/VII/2024 tentang Perlindungan Hak Privasi dalam Pemberitaan Media, yang mengingatkan media untuk melakukan uji informasi secara cermat serta tidak mengekspos aspek pribadi secara berlebihan.
Pengiriman KTA kepada narasumber untuk memperkenalkan identitas wartawan dalam proses konfirmasi merupakan satu hal, sedangkan penggunaan atau penyebarluasan KTA tersebut kepada publik merupakan persoalan lain yang harus dinilai berdasarkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pedoman Media Siber
Apabila materi tersebut kemudian digunakan oleh perusahaan pers dalam sebuah pemberitaan, penerapannya juga harus memperhatikan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
Pedoman tersebut menekankan pentingnya verifikasi, keberimbangan, serta mekanisme ralat, koreksi dan hak jawab dalam pemberitaan media siber.
Sementara itu, apabila suatu persoalan berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik, mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers juga tersedia. Dewan Pers membedakan antara kasus pers dengan persoalan lain yang tidak berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik.
Dalam konteks perkara ini, keberadaan laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Status terlapor juga harus dibedakan dari status tersangka, sampai terdapat bukti dan penetapan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Polisi selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan kronologi, sumber materi KTA, bentuk unggahan, isi narasi yang menyertai unggahan, jangkauan penyebaran, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
Wartawan: Crl, Editor: Red

Tinggalkan Balasan