KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Rencana pekerjaan galian di Jalan Citarik-Sertajaya, Kabupaten Bekasi, menuai keberatan warga. Ruas jalan yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan aktivitas usaha itu dinilai terlalu padat apabila harus kembali dibebani pekerjaan galian berukuran besar.

Warga meminta jalur pekerjaan dipindahkan ke jalur kawasan atau alternatif lain yang memungkinkan, agar pekerjaan proyek tidak membuat akses masyarakat tersendat dan lalu lintas di kawasan tersebut semakin tertekan.

Sekretaris Karang Taruna Desa Sertajaya, Darsum, mengatakan keberatan masyarakat terutama berkaitan dengan kondisi Jalan Citarik-Sertajaya yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi.

“Pada prinsipnya kami keberatan dengan rencana kegiatan tersebut. Kami mohon agar jalur bisa dipindahkan lewat jalur kawasan atau jalur lainnya,” kata Darsum, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Darsum, Jalan Citarik-Sertajaya tidak hanya digunakan masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi jalur kendaraan yang mendukung aktivitas para pelaku usaha di wilayah tersebut.

“Mengingat jalur tersebut padat dengan mobilitas kendaraan, baik kendaraan masyarakat atau kendaraan para pengusaha di wilayah tersebut,” ujarnya.

Darsum menyebut jalur pekerjaan membentang dari Desa Karangsari menuju Sertajaya dan mengarah ke lokasi gardu induk yang tengah dibangun di sekitar kawasan samping SPBU Stadion.

Di wilayah Sertajaya, kata dia, terdapat sedikitnya enam titik galian yang disebut berukuran besar.

“Di wilayah Sertajaya, yang galiannya besar ada enam titik,” katanya.

Kekhawatiran warga semakin mengemuka setelah beredar dokumen pekerjaan yang mencantumkan salah satu galian dengan ukuran sekitar 18 meter x 4 meter x 5 meter.

Sementara itu, lebar Jalan Citarik-Sertajaya disebut hanya sekitar 5 meter. Dengan konfigurasi tersebut, warga mempertanyakan bagaimana akses kendaraan dan aktivitas masyarakat dapat tetap berjalan apabila badan jalan terdampak pekerjaan.

“Kalau jalan hanya sekitar lima meter, kemudian digali empat meter, masyarakat lewat mana?” ujar Darsum.

Gambaran tersebut, menurut warga, seperti mempertemukan dua arus yang sama-sama membutuhkan ruang: proyek membutuhkan ruang untuk bekerja, sementara masyarakat membutuhkan jalan untuk bergerak. Bila tidak dirancang secara cermat, ruang yang sempit berpotensi menjadi simpul persoalan yang panjang.

Dokumen yang beredar juga mencantumkan pemasangan precast beton berukuran sekitar 2,4 meter x 2,4 meter x 1 meter per segmen, dengan jumlah sebanyak 12 segmen.

Namun, rincian teknis tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan instansi teknis terkait agar dapat diketahui kesesuaiannya dengan desain, metode pelaksanaan, serta ketentuan teknis pekerjaan.

Selain persoalan lalu lintas dan akses masyarakat, Darsum juga mempertanyakan status perizinan atau persetujuan pekerjaan tersebut.

Ia mengklaim pekerjaan di wilayah Sertajaya sempat dipertanyakan dan dihentikan sementara karena berdasarkan informasi yang diterimanya belum terdapat izin atau persetujuan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

“Karena ternyata belum ada izin dari SDABMBK,” katanya.

Namun, klaim mengenai status perizinan tersebut belum memperoleh konfirmasi dari SDABMBK maupun pihak pelaksana berdasarkan materi yang diterima METRONESIA.ID.

Karena itu, status administratif pekerjaan tersebut masih membutuhkan verifikasi langsung kepada instansi berwenang dan pihak pelaksana. Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai jenis pekerjaan, pemilik pekerjaan, kontraktor pelaksana, lokasi pasti galian, rekayasa lalu lintas, serta dokumen persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan.

Darsum berharap Dinas Perhubungan dan SDABMBK Kabupaten Bekasi melakukan kajian terlebih dahulu apabila perusahaan masih berada dalam proses pengurusan izin atau persetujuan pekerjaan.

Ia juga menyebut masyarakat hingga kini belum pernah dimintai persetujuan terkait rencana kegiatan tersebut.

“Harapan kami, bilamana perusahaan tersebut sedang mengurus izin ke dinas terkait seperti Dishub, SDABMBK, agar dinas tersebut mengkaji terlebih dahulu. Perlu diketahui, sampai saat ini masyarakat pun belum pernah dimintai persetujuan akan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Permintaan warga tersebut pada dasarnya menempatkan persoalan bukan semata-mata pada boleh atau tidaknya pekerjaan dilakukan, melainkan pada bagaimana pekerjaan dapat dilaksanakan tanpa mengorbankan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan akses masyarakat.

Dalam konteks penyelenggaraan jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan penyelenggaraan jalan dalam kerangka kemanfaatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan, efisiensi, efektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi.

Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk melihat pekerjaan yang berpotensi menggunakan atau memengaruhi ruang jalan, terutama ketika kegiatan tersebut bersinggungan langsung dengan kepentingan pengguna jalan.

Sementara PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur antara lain persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang berada di dalam, pada, sepanjang, melintas, atau di bawah ruang manfaat maupun ruang milik jalan. Untuk kondisi tertentu, persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan bersama penyelenggara jalan dan pemilik bangunan utilitas dengan mengutamakan kepentingan umum.

Untuk memperoleh kejelasan, Darsum mengatakan akan menyurati Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas.

Surat tersebut rencananya meminta audiensi yang melibatkan pihak kontraktor, Dinas Perhubungan, serta SDABMBK Kabupaten Bekasi.

“Saya akan surati Ketua DPRD. Mau minta audiensi dengan pihak kontraktor, Dishub dan dinas SDABMBK,” katanya.

Audiensi tersebut diharapkan dapat membuka terang persoalan yang saat ini masih menyisakan tanda tanya, mulai dari jalur pekerjaan, status perizinan, metode pelaksanaan, rekayasa lalu lintas, hingga jaminan akses masyarakat.

Bagi warga, Jalan Citarik-Sertajaya bukan sekadar hamparan aspal yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Jalan tersebut menjadi salah satu jalur penting bagi aktivitas harian masyarakat dan kegiatan ekonomi di kawasan Sertajaya.

Karena itu, warga berharap rencana pekerjaan tidak berubah menjadi “batu sandungan” bagi mobilitas masyarakat. Apabila pekerjaan memang harus dilakukan di ruas tersebut, mereka meminta pemerintah dan pelaksana memastikan adanya perencanaan teknis serta pengaturan lalu lintas yang mampu menjaga akses dan keselamatan pengguna jalan.

Wartawan: A2TP, Editor: Red