KabarDesaNusntara.Com, BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sebanyak 14 orang dari unsur pejabat teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pihak swasta dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Bandung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat,” kata Budi Prasetyo.
Langkah pemeriksaan itu terbilang bukan perkara kecil, meski secara hukum para pihak yang dipanggil masih berada dalam posisi sebagai saksi. Keterangan mereka menjadi bagian dari upaya penyidik merangkai informasi mengenai proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari unsur pemerintah daerah, KPK memanggil Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya Ary Saktiawan Syah alias Bocil, Fungsional Dinas Permukiman Edy Mulyadi, Kabid Kawasan Permukiman Toni Dartoni, serta Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Iman Nugraha.
Pemeriksaan juga menyasar Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Dinas Cipta Karya Hady Ramdhan Darsono, Kabid Pembangunan Jalan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Dede Chairul, Kabid Jembatan Ahmad Fauzi, serta Kabid Bina Konstruksi/PPK Tenny Intania.
Selain pejabat teknis, penyidik memanggil tiga PPK yang berkaitan dengan sektor pekerjaan berbeda.
Mereka yakni Agung Gunawan Jatnika selaku PPK SDA, Hasri Engel Alfret Taebenu selaku PPK Jalan, dan Reinhard Tulus Maradong Hamonangan selaku PPK Jembatan.
Dari unsur swasta atau non-ASN, KPK juga memanggil Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Nia Sari Yanti, serta Dwi Welly Agustine alias Icong.
Komposisi saksi tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyentuh satu bidang pekerjaan. Penyidik meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan bangunan, kawasan permukiman, jalan, jembatan, konstruksi hingga pihak non-ASN.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian pengadaan yang tengah didalami, termasuk hubungan antara proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.
Meski nama-nama pejabat teknis dan pihak swasta tersebut diperiksa dalam perkara dugaan suap, status mereka dalam agenda pemeriksaan yang disebutkan KPK masih sebagai saksi.
Belum terdapat keterangan resmi KPK dalam materi pemeriksaan tersebut yang menyatakan ke-14 orang itu sebagai tersangka.
Pembedaan status hukum ini penting agar proses penyidikan tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum adanya penetapan hukum. Dalam pemberitaan perkara pidana, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat melakukan tindak pidana.
KPK sendiri sebelumnya juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pada 24 September 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan Jejen Sayuti yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang dikembangkan.
Dalam pengembangan penyidikan, proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi menjadi salah satu titik yang didalami KPK. Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi sejumlah proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat teknis dan PPK dapat dipandang sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan mengenai aspek administratif maupun teknis pekerjaan.
Namun, sejauh keterangan resmi yang tersedia, pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seluruh pihak yang dipanggil memiliki keterlibatan pidana.
Dalam tahap penyidikan, keterangan saksi merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain.
Dengan demikian, publik masih perlu menunggu perkembangan resmi KPK mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya.
Pemberitaan perkara dugaan korupsi memiliki kepentingan publik yang kuat. Namun, kepentingan publik tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Ketentuan itu sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang masih berstatus berlaku. Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Prinsip tersebut diperkuat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sementara Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers mengatur pentingnya verifikasi dan keberimbangan, khususnya ketika suatu pemberitaan berpotensi merugikan pihak tertentu. Hasil verifikasi selanjutnya dapat digunakan untuk memperbarui berita apabila ditemukan perkembangan baru.
Pedoman tersebut menjadi penting dalam perkara hukum karena perkembangan status seseorang dapat berubah seiring proses penyidikan.
Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional juga menegaskan kerangka profesionalisme pers, termasuk kepatuhan terhadap UU Pers dan kode etik jurnalistik.
Karena itu, pemberitaan perkara dugaan suap ini idealnya tetap membedakan secara tegas antara fakta pemeriksaan, keterangan penyidik, dugaan tindak pidana, dan kesimpulan hukum.
Sederhananya, proses hukum masih berjalan dan tirai penyidikan belum sepenuhnya terbuka. Keterangan 14 saksi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai perkara, sementara kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing pihak tetap menunggu proses hukum dan keterangan resmi lembaga berwenang.
KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan, sedangkan publik berhak memperoleh informasi yang akurat tanpa terlebih dahulu menempatkan seseorang pada posisi bersalah sebelum ada dasar hukum yang sah.
Wartawan: Agus ATP, Editor: Red

Tinggalkan Balasan