KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Polri memastikan laporan dugaan tindak pidana terkait investasi tambang yang dilaporkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dalam perkara tersebut, seorang anggota Polri berinisial Kombes F dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (25/9/2026) pukul 10.00 WIB.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap Kombes F merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mendalami laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor.

“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, penyidik tetap mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

Prinsip tersebut, kata dia, berlaku tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kepangkatan seseorang.

“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegasnya.

 

Penyidik Dalami Saksi hingga Dokumen

Trunoyudo menjelaskan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik melakukan sejumlah langkah untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Langkah tersebut antara lain mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pendalaman dokumen dan alat bukti lain yang relevan, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.

“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara,” katanya.

Ia menambahkan, rangkaian penyelidikan tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara sekaligus menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi belum dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka. Status hukum seseorang tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

Kombes F Diperiksa Secara Internal

Selain proses penanganan dugaan tindak pidana, Polri juga menyebut adanya pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka pemeriksaan internal.

“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Trunoyudo.

Menurut dia, proses penanganan perkara pidana dan pemeriksaan internal merupakan dua proses yang berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing.

Keduanya, kata Trunoyudo, tetap mengacu pada fakta, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Berbeda

Polri menegaskan bahwa kedudukan seseorang sebagai anggota kepolisian tidak menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses hukum.

“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Polri dalam sejumlah penanganan perkara bahwa laporan masyarakat harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Pada kasus investasi emas yang dilaporkan WNA Malaysia, Divisi Humas Polri juga menyatakan bahwa laporan ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang diberitakan tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas dengan nilai yang disebut mencapai Rp58,5 miliar. Namun, substansi dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan tetap merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Tidak Ada Impunitas

Trunoyudo menegaskan, Polri memiliki mekanisme pengawasan terhadap anggotanya dan tidak memberikan ruang bagi impunitas apabila terdapat anggota yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Untuk saat ini, perkara masih dalam proses pendalaman. Hasil pemeriksaan saksi, dokumen, pengecekan TKP serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polri menyatakan proses tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum, profesionalitas, objektivitas dan penghormatan terhadap proses hukum.

Wartawan: A2TP, Editor: Red